BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Coretax Satukan Semua Apliikasii Pajak, Tak Perlu Unduh Per Apliikasii

Redaksii Jitu News
Jumat, 31 Meii 2024 | 08.51 WiiB
Coretax Satukan Semua Aplikasi Pajak, Tak Perlu Unduh Per Aplikasi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS) akan mempermudah wajiib pajak dalam menggunakan apliikasii perpajakan. Nantiinya, semua apliikasii yang diibutuhkan wajiib pajak dalam menjalankan kewajiibannya akan tersediia dii coretax system. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (31/5/2024).

Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Diitjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniiswara mengatakan apliikasii perpajakan akan tersediia pada coretax secara web based. Artiinya, wajiib pajak tiidak perlu lagii repot-repot mengunduh apliikasii secara manual ke perangkat kerasnya.

"Dengan adanya coretax maka nantii cukup 1 apliikasii saja, cukup kiita buka coretax dii siitu sudah ada beragam apliikasii yang diigunakan sekarang, dan siifatnya web based," ujar Angga, diikutiip Kamiis (30/5/2024).

Nantiinya, wajiib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektroniik sepanjang perangkat yang diimiiliikiinya terkoneksii dengan iinternet.

"Tiinggal diibuka saja laman coretax-nya, dii siitu ada menu membuat faktur bagii PKP, ada menu untuk membuat buktii potong PPh Pasal 21 kalau diia pemberii kerja, ada PPh Pasal 23, dan sebagaiinya. Jadii beragam apliikasii dalam 1 apliikasii tunggal, harapannya jauh lebiih mudah. Lagii-lagii siifatnya web based, tiidak perlu iinstall," ujar Angga.

Selaiin bahasan mengenaii coretax system, ada pula pemberiitaan mengenaii aturan pengungkapan ketiidakbenaran SPT, update peniindakan yang diilakukan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC), ketentuan tentang iintegrasii Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), serta pengumuman tentang hentii-layanan DJP Onliine.

Beriikut iinii ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Coretax Biisa Prediiksii Potensii Peneriimaan

Melaluii coretax system, seluruh data terkaiit dengan wajiib pajak akan masuk dalam portal akun wajiib pajak (taxpayer account). Dengan data-data iitu, DJP biisa melakukan langkah prediiktiif.

“DJP biisa tahu berdasarkan data yang ada, potentiial revenue darii wajiib pajak-wajiib pajak. Biisa memprediiksii wajiib pajak iinii sebetulnya dalam tahun iinii biisa masuk berapa [peneriimaannya],” kata Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii. (Jitu News)

Batas Akhiir Pengungkapan Ketiidakbenaran SPT

Wajiib pajak masiih berkesempatan untuk melakukan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT meskii sudah diilakukan pemeriiksaan oleh DJP.

Namun, wajiib pajak hanya mempunyaii kesempatan mengungkapkan ketiidakbenaran SPT sepanjang diirjen pajak belum menyampaiikan Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan (SPHP).

"Sepanjang SPHP belum diisampaiikan, wajiib pajak masiih berkesempatan mengungkapkan ketiidakbenaran pengiisiian SPT," bunyii laporan APBN Kiita yang diiterbiitkan Kemenkeu. (Jitu News)

Bea Cukaii Lakukan 11.194 Peniindakan

DJBC telah melaksanakan 11.194 peniindakan hiingga Apriil 2024. Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengungkapkan niilaii barang hasiil peniindakan tersebut mencapaii Rp1,7 triiliiun. Darii total peniindakan, 50,2% dii antaranya adalah peniindakan terhadap hasiil tembakau.

Pelaksanaan peniindakan oleh DJBC tersebut tumbuh 12,7% secara tahunan. Menurutnya, peniindakan tersebut utamanya diilaksanakan terhadap barang kena cukaii (BKC) yang diikategoriikan iilegal. (Jitu News)

iintegrasii NiiK-NPWP Jadii Penentu Bansos

Dengan iimplementasii penggunaan NiiK sebagaii NPWP, pemeriintah dapat melakukan profiiliing masyarakat dengan tepat. Hal iinii akan berdampak pada akuntabiiliitas keputusan.

Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP Angga Sukma Dhaniiswara mengatakan mengatakan dengan iintegrasii NiiK dan NPWP, pemeriintah mempunyaii keyword yang jelas saat memetakan penduduk.

“Sehiingga kalau kiita biicara pemetaan atau profiiliing masyarakat iinii biisa menggambarkan yang sebenarnya,” ujar Angga. (Jitu News)

Layanan DJP Onliine Tak Biisa Diiakses Sementara Waktu

Seluruh layanan apliikasii DJP tiidak dapat diiakses sementara pada akhiir pekan iinii.

Melaluii laman resmiinya, DJP menyampaiikan pengumuman tentang adanya pemeliiharaan iinfrastruktur teknologii iinformasii dan keuangan (TiiK). Adanya pemeliiharaan tersebut berdampak pada tiidak dapat diiaksesnya seluruh layanan apliikasii DJP untuk sementara waktu.

“Untuk sementara seluruh layanan apliikasii DJP tiidak dapat diiakses pada harii Sabtu, tanggal 1 Junii 2024 mulaii pukul 08.00 WiiB s.d. harii Miinggu, tanggal 2 Junii 2024 pukul 15.00 WiiB,” bunyii pengumuman DJP. (Jitu News) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.