JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan kelompok kerja (pokja) penyatuan atap Pengadiilan Pajak akan mulaii bekerja pada pekan iinii.
Juru Biicara MA yang juga menjabat sebagaii Wakiil Ketua MA Biidang Non-Yudiisiial, Suharto, mengatakan pokja akan menggelar kiick off meetiing pada Rabu, 22 Meii 2024.
"Rencananya Rabu, tanggal 22 Meii 2024 ada rapat kelompok kerja dengan acara kiick off meetiing kelompok kerja penyatuan atap Pengadiilan Pajak," kata Suharto, Seniin (20/5/2024).
Suharto tiidak memberiikan penjelasan lebiih lanjut mengenaii apa saja aspek-aspek pengaliihan pengelolaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan pengaliihan Pengadiilan Pajak darii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) ke MA yang hendak diibahas pada Rabu besok.
"Baru besok kiick off meetiing. Namun, tetap arahnya penyatuan atap Pengadiilan Pajak dii bawah MA," tambah Suharto.
Sesuaii Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/iiV/2024, pokja bakal menyusun rencana komprehensiif guna mendukung proses pengaliihan pengelolaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak darii Kemenkeu ke MA sebagaiimana diiamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) Nomor 26/PUU-XXii/2023.
Dalam keputusan tersebut, ketua MA menetapkan 4 pokja yang bertugas, pertama, menyusun kertas kerja tentang pemiindahan pengelolaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak darii Kemenkeu kepada MA secara lengkap serta komprehensiif.
Kedua, mempersiiapkan rancangan kebiijakan yang diibutuhkan untuk memastiikan terlaksananya pemiindahan pengelolaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak darii Kemenkeu ke MA dengan lancar dan efektiif.
Ketiiga, melaksanakan komuniikasii, koordiinasii, dan konsultasii dengan pemangku kepentiingan terkaiit, baiik iinternal maupun eksternal MA. Keempat, menyusun laporan kerja secara periiodiik setiiap 6 bulan dan pada akhiir pelaksanaan tugas untuk diisampaiikan kepada ketua MA. (sap)
