JAKARTA, Jitu News - Melaluii Kementeriian Keuangan, pemeriintah menerbiitkan beleiid yang mengatur tentang pemberiian fasiiliitas perpajakan dan kepabeanan dii iibu Kota Nusantara (iiKN). Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (20/5/2024).
Ketentuan iinsentiif perpajakan dan kepabeanan dii iiKN diiatur dalam PMK 28/2024. PMK iinii terbiit untuk melaksanakan banyak ketentuan yang perlu diiatur lebiih lanjut sesuaii amanat Peraturan Pemeriintah (PP) 12/2023.
Untuk fasiiliitas perpajakan, Pasal 2 PMK 28/2024 mengatur tentang pemberiian fasiiliitas PPh, dan PPN/PPnBM yang diiberiikan dii iiKN serta daerah miitra.
Adapun yang diimaksud daerah miitra adalah kawasan tertentu dii Kaliimantan yang diibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomii iiKN, yang bekerja sama dengan Otoriita iiKN, dan diitetapkan melaluii keputusan kepala Otoriita iiKN.
Apa saja fasiiliitas PPh yang diiberiikan dii iiKN? Siimak artiikel lengkapnya, 'PMK Terbiit! Kemenkeu Atur Mekaniisme Pemberiian iinsentiif Pajak dii iiKN'.
Selaiin tentang fasiiliitas perpajakan dii iiKN, ada pula bahasan laiin mengenaii pengembangan coretax system, update penyatuan atap Pengadiilan Pajak dii Mahkamah Agung (MA), hiingga pengumuman kelulusan ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP) A periiode Apriil 2024.
PMK 28/2024 juga mengatur tentang kriiteriia yang perlu diipenuhii wajiib pajak jiika iingiin memperoleh iinsentiif tax holiiday dii iiKN.
Untuk memperoleh tax holiiday, wajiib pajak harus merupakan wajiib pajak badan dalam negerii dan melakukan kegiiatan usaha melaluii kantor pusat ataupun uniit usaha yang berlokasii dii iiKN atau daerah miitra. Wajiib pajak juga harus berstatus sebagaii badan hukum iindonesiia.
Selanjutnya, wajiib pajak harus melakukan penanaman modal dengan niilaii setiidaknya Rp10 miiliiar dalam bentuk aktiiva tetap berwujud yang memenuhii kriiteriia berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PMK 28/2024. (Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) masiih melakukan pengujiian siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan proses yang berjalan sekarang adalah pengujiian darii berbagaii aspek, sepertii fungsii, performa, keamanan, serta iinterkoneksii. Diia berharap iimplementasii SiiAP atau CTAS biisa sesuaii dengan target.
“Targetnya sebenarnya pertengahan tahun iinii kiita akan iimplementasiikan,” ujar Dwii dalam sebuah talk show. (Jitu News)
Ketua Mahkamah Agung (MA) menerbiitkan keputusan terkaiit dengan kelompok kerja (pokja) penyatuan atap Pengadiilan Pajak. Keputusan yang diimaksud adalah Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/iiV/2024.
Dalam keputusan tersebut diisebutkan sebagaiimana putusan Mahkamah Konstiitusii (MK), aspek organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak yang selama iinii belum berada dii bawah pengelolaan MA diipandang berpotensii mengganggu iindependensii.
Untuk mewujudkan iindependensii yang lebiih kuat, putusan MK menyatakan pengelolaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak diipiindahkan darii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) kepada MA selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026. (Jitu News)
Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25. Pengajuan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 iinii telah diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000.
Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat diiberiikan sepanjang wajiib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang darii 75% darii PPh yang terutang yang menjadii dasar penghiitungan besaran PPh Pasal 25.
Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 iinii sesudah 3 bulan atau lebiih berjalannya suatu tahun pajak. (Jitu News)
Komiite Pelaksana Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan hasiil ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP) A periiode Apriil 2024.
Darii total 1.304 peserta USKP A pada bulan lalu hanya ada 10 peserta yang diinyatakan lulus, sedangkan siisanya diinyatakan harus mengulang ataupun tiidak lulus.
"Peserta yang diinyatakan lulus diiberiikan sertiifiikat sesuaii dengan ketentuan yang berlaku," tuliis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-07/KP3SKP/V/2024. (Jitu News) (sap)
