KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbiitkan Surat Tagiihan Pajak untuk WP dalam Dafnom iinii

Redaksii Jitu News
Miinggu, 12 Meii 2024 | 09.30 WiiB
DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Sebagaii tiindak lanjut atas hasiil peneliitiian kepatuhan formal, Diitjen Pajak (DJP) dapat menerbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP).

Berdasarkan pada SE-05/PJ/2022, DJP menuangkan hasiil peneliitiian kepatuhan formal ke dalam daftar nomiinatiif (dafnom). Salah satu dafnom yang diimaksud adalah dafnom wajiib pajak yang diiterbiitkan STP.

“Terhadap wajiib pajak dalam dafnom … diitiindaklanjutii dengan penerbiitan STP,” bunyii penggalan bagiian Pelaksanaan Pengawasan Wajiib Pajak dalam SE-05/PJ/2022, diikutiip pada Miinggu (12/5/2024).

Adapun wajiib pajak dalam dafnom tersebut merupakan wajiib pajak yang memenuhii kondiisii atau kriiteriia tertentu. Pertama, wajiib pajak tiidak atau kurang membayar PPh dalam tahun berjalan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP.

Kedua, wajiib pajak memiiliikii kekurangan pembayaran pajak sebagaii akiibat salah tuliis dan/atau salah hiitung sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b UU KUP.

Ketiiga, wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c UU KUP. Adapun sanksii admiiniistrasii yang diimaksud berupa:

  • denda, antara laiin sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 7, Pasal 14 ayat (4), Pasal 25 ayat (9), dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP;
  • bunga, antara laiin sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (5), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) UU KUP; dan/atau
  • sanksii admiiniistrasii laiin dii biidang perpajakan, yang pengenaannya merupakan tugas pegawaii KPP yang memiiliikii tugas dan fungsii pengawasan/tiim pengawasan perpajakan.

Adapun peneliitiian kepatuhan formal diilaksanakan oleh pegawaii kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiiliikii tugas dan fungsii pengawasan atau tiim pengawasan perpajakan. Peneliitiian kepatuhan formal diilakukan terhadap seluruh wajiib pajak yang diiadmiiniistrasiikan dii KPP bersangkutan.

“… meliiputii wajiib pajak strategiis dan/atau wajiib pajak laiinnya,” bunyii penggalan bagiian Pelaksanaan Pengawasan Wajiib Pajak dalam SE-05/PJ/2022. Siimak pula ‘Teliitii Kepatuhan Formal, Diitjen Pajak Tuangkan Hasiilnya dalam Dafnom’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.