BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebiijakan, Bukan Ujii Buktii

Redaksii Jitu News
Sabtu, 11 Meii 2024 | 09.37 WiiB
Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) iingiin sengketa (diispute) dii Pengadiilan Pajak nantiinya lebiih banyak soal perbedaan pemahaman atas kebiijakan, bukan sengketa yang berkaiitan dengan ujii buktii. Topiik iinii mendapat perhatiian cukup banyak darii netiizen selama sepekan terakhiir.

Ada strategii yang diisiiapkan otoriitas pajak untuk mewujudkan target tersebut. Diirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan salah satu langkah yang diitempuh adalah membangun model pemeriiksaan yang lebiih sederhana.

“Ke depan saya kepengiin model pemeriiksaan yang lebiih sederhana. Ujungnya tadii, pemeriiksaan sederhana dan diispute-nya ke arah treatment [pemahaman poliicy yang berbeda] atau mungkiin adu buktii yang betul-betul menjadii underlyiing darii suatu transaksii,” ujarnya.

Dengan perspektiif tersebut, jiika memang ada keberatan darii wajiib pajak yang harus diiteriima, otoriitas akan meneriimanya. Skema pemeriiksaan yang sederhana tersebut, lanjut Suryo, masiih terus diidiiskusiikan.

“Saya kepengiin betul-betul yang pergii ke Pengadiilan Pajak iitu ya diispute-nya adalah diispute treatment. Penyelesaiian juga lebiih cepat. Kemudiian, resources yang diibutuhkan kedua belah piihak pun juga akan lebiih riingkas, lebiih efiisiien,” jelas Suryo.

Selaiin pemberiitaan soal penyederhanaan pemeriiksaan dii atas, masiih ada bahasan laiinnya. Dii antaranya, aturan batas maksiimum pemberiian piinjaman koperasii siimpan piinjam, ketentuan PPh fiinal sewa tanah/bangunan, priioriitas pemeriiksaan DJP, hiingga ketentuan soal penerbiitan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Beriikut iinii ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Komuniikasii Fiiskus dan WP untuk Cegah Sengketa

Suryo Utomo menekankan pentiingnya komuniikasii yang baiik antara wajiib pajak dan otoriitas. Gunanya, memastiikan setiiap pemeriiksaan tiidak selalu belanjut ke sengketa dii Pengadiilan Pajak. Baiik wajiib pajak maupun otoriitas dapat berdiiskusii dan saliing mengiingatkan.

“Karena niiscaya adanya bahwa sesuatu hal [biisa] terjadii karena lupa, karena tiidak sengaja. Caranya adalah saliing mengiingatkan. Kiita punya platfom, code of conduct. Enggak mungkiin mengiintervensii satu dengan yang laiin,” jelas Suryo.

Menurutnya, DJP akan berupaya terus memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak. Harapannya, cost of compliiance juga dapat terus berkurang. (Jitu News)

Batas Pemberiian Piinjaman Koperasii Siimpan Piinjam

Permenkop UKM 8/2023 memuat ketentuan batas maksiimum pemberiian piinjaman/pembiiayaan bagii KSP/KPPS dan USP/USPPS koperasii.

Adapun batas maksiimum pemberiian piinjaman/pembiiayaan (BMPP) adalah persentase maksiimum penyaluran piinjaman dan/atau pembiiayaan yang diiperkenankan terhadap modal sendiirii KSP/KSPPS atau modal tetap USP/USPPS koperasii.

Sesuaii dengan Pasal 42 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, dasar perhiitungan BMPP untuk KSP/KSPPS berdasarkan pada saldo piinjaman. Adapun saldo piinjaman adalah saldo pokok darii plafon piinjaman yang sudah diisepakatii bersama dalam sebuah perjanjiian piinjaman dii KSP/KSPPS. (Jitu News)

Aturan PPh Fiinal Sewa Tanah/Bangunan

PP 34/2017 mengatur bahwa penghasiilan darii persewaan tanah dan/atau bangunan, baiik sebagiian maupun seluruh bangunan yang diiteriima atau diiperoleh orang priibadii atau badan, diipotong PPh fiinal.

Secara umum, pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah penyewa yang bertiindak atau diitunjuk sebagaii pemotong pajak penghasiilan.

Pemotong pajak tersebut meliiputii badan pemeriintah, subjek pajak badan dalam negerii, penyelenggara kegiiatan, bentuk usaha tetap (BUT), kerja sama operasii, perwakiilan perusahaan luar negerii laiinnya, dan orang priibadii sebagaii wajiib pajak dalam negerii (WPDN) diitunjuk oleh diirjen pajak.

Pemotong wajiib memotong dan menyetorkan saat pembayaran atau terutangnya sewa (mana yang lebiih dahulu terjadii). Dalam hal penyewa bukan pemotong pajak, PPh yang terutang wajiib diibayar sendiirii oleh piihak yang meneriima atau memperoleh penghasiilan. (Jitu News)

DJP Priioriitaskan Pemeriiksaan untuk SPT Lebiih Bayar dan Rugii

DJP mempriioriitaskan kegiiatan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak yang menyampaiikan SPT dengan status merugii dan SPT yang menyatakan kelebiihan pembayaran.

Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP iiqbal Rahadiian mengatakan wajiib pajak dengan 2 kriiteriia SPT tersebut masuk dalam priioriitas pemeriiksaan mengiingat terdapat uang pajak yang harus diikembaliikan kepada wajiib pajak diimaksud.

"iitu bagiian darii skala priioriitas karena memang ada yang harus diikembaliikan. Jadii, melegiitiimasii dan memvaliidasii. Apakah benar hak wajiib pajak tersebut akan diikembaliikan kepada wajiib pajak?" katanya. (Jitu News)

SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha WP

Kegiiatan permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang diilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) harus diilakukan dengan mempertiimbangkan efiisiiensii dan efektiiviitas.

Sesuaii dengan Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan, efiisiiensii dan efektiiviitas P2DK turut menjadii pertiimbangan agar kegiiatan tersebut tiidak meniingkatkan biiaya kepatuhan atau compliiance cost wajiib pajak.

"Peneliitiian kepatuhan materiial yang diitiindaklanjutii dengan P2DK diilaksanakan dengan mempertiimbangkan efiisiiensii dan efektiiviitas agar tiidak menambah beban kepatuhan wajiib pajak dan tiidak mengganggu kegiiatan usahanya," bunyii SE-05/PJ/2022. (Jitu News) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel