JAKARTA, Jitu News - Kegiiatan permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang diilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) harus diilakukan dengan mempertiimbangkan efiisiiensii dan efektiiviitas.
Sesuaii dengan Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan, efiisiiensii dan efektiiviitas P2DK turut menjadii pertiimbangan agar kegiiatan tersebut tiidak meniingkatkan biiaya kepatuhan atau compliiance cost wajiib pajak.
"Peneliitiian kepatuhan materiial yang diitiindaklanjutii dengan P2DK diilaksanakan dengan mempertiimbangkan efiisiiensii dan efektiiviitas agar tiidak menambah beban kepatuhan wajiib pajak dan tiidak mengganggu kegiiatan usahanya," bunyii SE-05/PJ/2022, diikutiip pada Kamiis (9/5/2024).
Perlu diiketahuii, P2DK adalah kegiiatan memiinta penjelasan kepada wajiib pajak atas data yang sesudah diilakukan peneliitiian kepatuhan materiial menunjukkan iindiikasii ketiidakpatuhan dan kewajiiban pajak yang belum terpenuhii.
Kegiiatan P2DK diiawalii dengan menerbiitkan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Surat iinii diiterbiitkan oleh KPP melaluii siistem iinformasii pengawasan dan diitandatanganii oleh kepala KPP.
SP2DK bakal diisampaiikan kepada wajiib pajak melaluii faksiimiilii, pos atau kuriir, atau diiserahkan langsung kepada wajiib pajak. SP2DK diisampaiikan dalam waktu paliing lama 3 harii kerja sejak tanggal penerbiitan SP2DK.
Setelah meneriima SP2DK, wajiib pajak berkesempatan memberiikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksiimal 14 harii kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kiiriim SP2DK menggunakan pos atau kuriir, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajiib pajak.
Wajiib pajak biisa memberiikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung, lewat mediia audiioviisual, atau secara tertuliis.
Penjelasan atas SP2DK secara tertuliis biisa diisampaiikan wajiib pajak melaluii SPT, surat secara langsung ke KPP, atau memberiikan penjelasan secara elektroniik lewat akun DJP Onliine. Setiiap penyampaiian penjelasan oleh wajiib pajak bakal diituangkan dalam beriita acara.
Setelah menyampaiikan SP2DK, KPP memulaii penyusunan laporan hasiil permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Laporan iinii harus diiselesaiikan maksiimal 60 harii kalender sejak tanggal penyampaiian SP2DK.
Jiika wajiib pajak tiidak memberiikan penjelasan atas SP2DK, menyampaiikan penjelasan yang tiidak sesuaii dengan hasiil peneliitiian, atau tiidak bersediia membetulkan SPT, LHP2DK akan merekomendasiikan usulan pemeriiksaan atas wajiib pajak tersebut. (riig)
