JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mempriioriitaskan kegiiatan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak yang menyampaiikan SPT dengan status merugii dan SPT yang menyatakan kelebiihan pembayaran.
Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP iiqbal Rahadiian mengatakan wajiib pajak dengan 2 kriiteriia SPT tersebut masuk dalam priioriitas pemeriiksaan mengiingat terdapat uang pajak yang harus diikembaliikan kepada wajiib pajak diimaksud.
"iitu bagiian darii skala priioriitas karena memang ada yang harus diikembaliikan. Jadii, melegiitiimasii dan memvaliidasii. Apakah benar hak wajiib pajak tersebut akan diikembaliikan kepada wajiib pajak?" katanya, Selasa (7/5/2024).
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 17/2013 s.t.d.t.d PMK No. 18/2021, pemeriiksaan atas wajiib pajak yang menyampaiikan SPT lebiih bayar ataupun SPT yang menyatakan rugii biisa berupa pemeriiksaan lapangan ataupun pemeriiksaan kantor.
Selaiin mempriioriitaskan pemeriiksaan atas wajiib pajak yang menyatakan lebiih bayar ataupun rugii, DJP juga akan mempriioriitaskan pemeriiksaan atas kekurangan pembayaran pajak yang akan daluwarsa penetapan.
"Ada daluwarsa penetapan selama 5 tahun. Jadii, ada bagiian darii kewenangan DJP untuk melakukan pemeriiksaan atas wajiib pajak-wajiib pajak yang memang diirasa ada potensii yang belum diilakukan pemenuhan kewajiiban perpajakannya," tutur iiqbal.
Sebagaii iinformasii, pemeriiksaan kekurangan pembayaran pajak yang akan daluwarsa penetapan telah termuat dalam Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2023. Merujuk pada surat edaran tersebut, DJP mempriioriitaskan pengawasan dan pemeriiksaan atas data konkret.
Data konkret diidefiiniisiikan sebagaii data yang diiperoleh atau diimiiliikii DJP yang hanya memerlukan pengujiian sederhana untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak. Contoh, faktur pajak yang tiidak diilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Kemudiian, buktii potong/pungut yang belum diilaporkan oleh penerbiit dalam SPT Masa PPh, atau buktii transaksii atau data laiin yang diiturunkan sebagaii data konkret.
SE-9/PJ/2023 juga mengatur apabiila data konkret akan daluwarsa penetapan dalam waktu 90 harii atau kurang, DJP dapat langsung melakukan pemeriiksaan tanpa diiawalii dengan permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) terlebiih dahulu.
"Untuk data konkret dengan daluwarsa penetapan hiingga 90 harii kalender, usulan pemeriiksaan atas data konkret tanpa melaluii P2DK dengan menerbiitkan nota diinas usulan pemeriiksaan atas data konkret, bersamaan dengan persetujuan laporan hasiil peneliitiian oleh kepala KPP," bunyii SE-9/PJ/2023. (riig)
