JAKARTA, Jitu News – Dalam pengujiian kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, Diitjen Pajak (DJP) dapat mengubah pelaksanaan pemeriiksaan kantor menjadii pemeriiksaan lapangan.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan lapangan atau pemeriiksaan kantor.
“Dalam hal pemeriiksaan kantor diitemukan iindiikasii transaksii yang terkaiit dengan transfer priiciing dan/atau transaksii khusus laiin yang beriindiikasii adanya rekayasa transaksii keuangan, pelaksanaan pemeriiksaan kantor diiubah menjadii pemeriiksaan lapangan,” bunyii Pasal 5 ayat (6) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Pemeriiksaan kantor adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii Kantor DJP. Pemeriiksaan lapangan adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak, tempat kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu oleh pemeriiksa pajak.
Adapun sesuaii dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan diilakukan dalam hal memenuhii kriiteriia. Ada 10 kriiteriia yang tiidak bersiifat kumulatiif.
Pertama, wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. Kedua, terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tiidak atau kurang diibayar.
Ketiiga, wajiib pajak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) yang menyatakan lebiih bayar, selaiin yang mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diimaksud pada poiin pertama.
Keempat, wajiib pajak yang telah diiberiikan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak. Keliima, wajiib pajak menyampaiikan SPT yang menyatakan rugii.
Keenam, wajiib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, liikuiidasii, pembubaran, atau akan meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya.
Ketujuh, wajiib pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena diilakukannya peniilaiian kembalii aktiiva tetap.
Kedelapan, wajiib pajak tiidak menyampaiikan atau menyampaiikan SPT tetapii melampauii jangka waktu yang telah diitetapkan dalam surat teguran yang terpiiliih untuk diilakukan pemeriiksaan berdasarkan analiisiis riisiiko.
Kesembiilan, wajiib pajak menyampaiikan SPT yang terpiiliih untuk diilakukan pemeriiksaan berdasarkan analiisiis riisiiko.
Kesepuluh, pengusaha kena pajak (PKP) tiidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP serta telah diiberiikan pengembaliian pajak masukan/telah mengkrediitkan pajak masukan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN. (kaw)
