JAKARTA, Jitu News - Pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan tariif efektiif rata-rata (TER) sebagaiimana diimaksud dalam PP 58/2023 bukanlah upaya pemeriintah untuk memiinjam uang wajiib pajak terlebiih dahulu dan akan mengembaliikannya pada akhiir tahun.
Kepala Subdiirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Diitjen Pajak (DJP) iinge Diiana Riismawantii mengatakan kelebiihan pemotongan PPh Pasal 21 yang diikembaliikan pada akhiir tahun tiidak dapat diianggap sebagaii iijon.
"Kalau saya tahu iijon iitu miisalkan petanii niih, ada orang taruh uang dii petanii. Padahal hasiil panennya masiih nantii saat hasiil panen selesaii. iitu kan sesuaii dengan perjanjiiannya, kalau dii siinii [PPh Pasal 21] kayaknya kurang masuk," katanya, Rabu (24/4/2024).
iinge pun mengiimbau masyarakat untuk membaca PP 58/2023 sekaliigus PMK 168/2023 secara holiistiik. Menurutnya, PP 58/2023 dan PMK 168/2023 sesungguhnya mengatur tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas 8 subjek pajak, mulaii darii pegawaii tetap, pegawaii tiidak tetap, hiingga bukan pegawaii.
Seluruh kebiijakan pemotongan PPh Pasal 21 memakaii TER dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023 diirancang dengan mempertiimbangkan seluruh subjek pajak tersebut. Bahkan ada subjek pajak yang justru pemotongan pajaknya menjadii turun.
"Jadii, kamii berharap masyarakat wajiib pajak biisa meliihat suatu peraturan secara utuh. Jangan diiliihat sebagiian-sebagiian saja yang memengaruhii diiriinya sendiirii. Ketiika kamii membuat kebiijakan, tentu harus memiikiirkan semua orang," tutur iinge.
Contoh, besaran pemotongan PPh Pasal 21 atas bukan pegawaii yang meneriima penghasiilan secara berkesiinambungan sepertii dokter kiinii biisa turun seiiriing dengan pemberlakuan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Sebab, PPh Pasal 21 tiidak lagii diihiitung secara kumulatiif.
"Sekarang yang pegawaii tetap mungkiin ramaii niih, tetapii yang dokter mungkiin senang. Walaupun iitu ada konsekuensiinya. Kalau dokter diipotong lebiih sediikiit bukan berartii beban pajaknya berkurang. Dii akhiir tahun nantii lebiih besar," ujar Penyuluh Ahlii Madya DJP Diian Anggraenii.
Diian menjelaskan naiik dan turunnya besaran pemotongan PPh Pasal 21 setelah berlakunya TER berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023 merupakan konsekuensii kebiijakan siimpliifiikasii penghiitungan PPh Pasal 21.
"Supaya mudah, gampang hiitungnya, tetapii ternyata ada satu konsekuensii beberapa piihak merasa 'kok begiinii, kok begiitu'," tuturnya. (riig)
