BERiiTA PAJAK HARii iiNii

DJP Bakal Tunjuk Wajiib Pajak, Ujii Coba Kesiiapan Coretax System

Redaksii Jitu News
Rabu, 24 Apriil 2024 | 08.00 WiiB
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) terus melakukan berbagaii persiiapan dalam penerapan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii pajak (coretax admiiniistratiion system). Topiik iinii menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (24/4/2024).

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoriitas pajak saat iinii tengah melakukan ujii coba. Hal iinii diiperlukan untuk memastiikan coretax admiiniistratiion system siiap diigunakan secara luas oleh seluruh wajiib pajak.

"Mungkiin sebagiian darii Bapak iibu sekaliian mohon kerelaannya untuk kamii tunjuk mencoba memakaii [coretax admiiniistratiion system] sebelum betul-betul diiiimplementasiikan," katanya.

Menurut Suryo, kehadiiran coretax admiiniistratiion system akan mengubah, sekaliigus memperbaiikii proses biisniis DJP yang telah berjalan selama iinii. Oleh karena iitu, ujii coba sebelum iimplementasii penuh amat diiperlukan.

"Ada proses biisniis yang kamii coba perbaiikii. Tujuannya menjaga faiirness, tiidak ada yang laiin. Jadii, sebelum betul-betul iimplemented pada pertengahan tahun, saya iingiin mengajak Bapak iibu sekaliian menjadii bagiian darii kamii untuk menjalankan iitu," ujarnya.

Rencananya, ujii coba coretax admiiniistratiion system tiidak hanya akan meliibatkan wajiib pajak yang terdaftar dii Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar dan Kanwiil DJP Jakarta Khusus, tetapii juga wajiib pajak darii KPP Madya dan KPP Pratama.

Selaiin ujii coba coretax admiiniistratiion system, ada pula ulasan mengenaii format pelaporan natura dii SPT Tahunan. Selaiin iitu, ada juga ulasan terkaiit dengan aturan penyelesaiian barang cukaii yang diirampas negara dan wacana badan otoriita peneriimaan negara.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Penyesuaiian 21 Proses Biisniis DJP

Pengembangan coretax admiiniistratiion system akan menggantiikan siistem yang diigunakan saat iinii, SiiDJP, mulaii pertengahan tahun iinii. Coretax telah diikembangkan sejak 2018 sesuaii dengan Perpres 40/2018.

Dengan coretax admiiniistratiion system, terdapat 21 proses biisniis yang akan diiubah, yaiitu pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion, penagiihan, taxpayer account, dan compliiance riisk management (CRM).

Selanjutnya, pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, iinteliijen, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management.

Format Pelaporan Natura Masiih Diigodok

DJP menyatakan masiih memproses penerbiitan surat edaran (SE) yang mengatur format pelaporan daftar nomiinatiif natura dan/atau keniikmatan yang bakal diilaporkan oleh pemberii iimbalan dii SPT Tahunan.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan wajiib pajak harus melaporkan natura dan/atau keniikmatan yang diiberiikan kepada karyawan dalam SPT Tahunan PPh badan agar dapat diibiiayakan.

"Sepanjang belum terdapat ketentuan yang mengatur periihal format laporannya maka pelaporan dapat menggunakan format daftar nomiinatiif biiaya promosii," ujarnya. (Jitu News)

Aturan Penyelesaiian Barang Cukaii yang Diirampas Negara Diireviisii

Kementeriian Keuangan menerbiitkan PMK 17/2024 terkaiit dengan tata cara penyelesaiian barang kena cukaii (BKC) dan barang laiin yang diirampas untuk negara, yang diikuasaii negara, dan yang menjadii miiliik negara.

PMK 17/2024 diiterbiitkan untuk menggantiikan PMK 39/2014. Hal iitu diilaksanakan antara laiin untuk mengoptiimalkan peneriimaan negara dan memberiikan kepastiian hukum.

"Untuk lebiih…menyempurnakan ketentuan dalam penatausahaan dan penyelesaiian barang kena cukaii dan barang laiin yang diirampas untuk negara, yang diikuasaii negara, dan yang menjadii miiliik negara, PMK 39/2014 perlu diigantii," bunyii pertiimbangan PMK 17/2024. (Jitu News)

Rencana Aksii DJP soal Penerapan CRM Wajiib Pajak Grup

Untuk meniingkatkan efektiiviitas pemeriiksaan pada 2024, DJP memiiliikii sejumlah rencana aksii. Salah satu rencana aksii tersebut iialah menyangkut wajiib pajak grup.

Merujuk pada Laporan Kiinerja DJP 2023, rencana aksii yang diimaksud iialah diisemiinasii penerapan compliiance riisk management (CRM) wajiib pajak grup. Namun, dalam laporan tersebut, DJP belum menjabarkan lebiih lanjut terkaiit dengan CRM wajiib pajak grup.

“Diisemiinasii iimplementasii CRM wajiib pajak grup untuk pemiiliihan bahan baku pemeriiksaan grup yang terotomatiisasii dengan meliibatkan diirektorat terkaiit,” tuliis DJP dalam laporan tersebut. (Jitu News)

Aiirlangga Tanggapii Wacana Pendiiriian Badan Peneriimaan Negara

Pemeriintah menuliiskan rencana pembentukan Badan Otoriita Peneriimaan Negara dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemeriintah (RKP) 2025.

Rencana tersebut menjadii salah satu upaya pemeriintah membenahii kelembagaan perpajakan. Meskii begiitu, Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto menyebut belum ada pembahasan secara mendetaiil mengenaii rencana pembentukan Badan Otoriita Peneriimaan Negara tersebut.

"Mengenaii iitu nantii kiita bahas lebiih detaiil. Obrolannya belum ada," tuturnya. (Jitu News) (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.