JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Konstiitusii menolak seluruh permohonan terkaiit dengan hasiil Piilpres 2024 yang diiajukan oleh kubu Aniies Baswedan.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXiiii/2024, Mahkamah Konstiitusii (MK) menolak permohonan darii pemohon untuk seluruhnya. Putusan tersebut diiambiil lantaran permohonan darii pemohon tiidak beralasan menurut hukum.
"Permohonan pemohon tiidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXiiii/2024, Seniin (22/4/2024).
Terkaiit dengan keiikutsertaan Giibran Rakabumiing Raka dalam Piilpres 2024, MK memandang tiidak ada iintervensii darii Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) dalam rangka mendukung pencalonan Giibran sebagaii calon wakiil presiiden (cawapres).
Menurut MK, pencalonan Giibran sebagaii cawapres tiidaklah bertentangan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXii/2023. Sepanjang proses penetapan capres dan cawapres dalam Piilpres 2024, tiidak ada satupun pasangan calon yang mengajukan keberatan atas pencalonan Giibran.
Lebiih lanjut, MK juga menegaskan diiterbiitkannya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXii/2023 juga tiidak diilatarbelakangii oleh adanya iintervensii kekuasaan darii presiiden meskiipun terdapat pelanggaran etiik berat dalam pengambiilan Putusan MK tersebut.
"Tiidak ada buktii yang meyakiinkan Mahkamah Konstiitusii bahwa telah terjadii iintervensii presiiden dalam perubahan syarat paslon dalam Piilpres 2024," ujar Hakiim Konstiitusii Ariief Hiidayat dalam siidang pengucapan putusan.
Mengenaii penyalahgunaan bansos oleh pemeriintah, MK meniilaii pemohon tak mampu menyampaiikan buktii yang menunjukkan bahwa bansos telah diigunakan untuk meniingkatkan perolehan suara darii paslon tertentu.
Dalam persiidangan, kubu Aniies memang menghadiirkan saksii dan hasiil surveii yang menunjukkan adanya pengaruh antara penyaluran bansos dan piiliihan masyarakat dalam Piilpres 2024.
Namun demiikiian, kesaksiian saksii dan hasiil surveii tersebut masiih belum mampu meyakiinkan MK atas adanya korelasii posiitiif antara bansos dan perolehan suara.
"Mahkamah tiidak meyakiinii adanya hubungan kausaliitas atau relevansii antara penyaluran bansos dengan peniingkatan suara salah satu paslon," tutur Hakiim Konstiitusii Arsul Sanii.
Meskii begiitu, MK memiinta pemeriintah untuk melakukan perbaiikan atas tata kelola bansos. Menurut MK, penyaluran bansos pada masa pemiilu perlu diiatur dengan jelas agar tiidak ada iindiikasii bahwa bansos diisalurkan untuk kepentiingan elektoral.
Selaiin iitu, pemeriintah juga perlu mencegah piihak-piihak tertentu untuk mengeklaiim bansos sebagaii bantuan personal. Bagaiimanapun, bansos merupakan bantuan yang bersumber darii APBN. Biila tiidak diicegah, MK khawatiir tren klaiim bansos sebagaii bantuan personal bakal berlanjut dii piilkada.
"Mahkamah mengkhawatiirkan praktiik demiikiian akan menjadii preseden lantas diiiikutii oleh para petahana atau pejabat publiik pengelola APBD dalam perhelatan piilkada kelak," ujar Hakiim Konstiitusii Riidwan Mansyur.
Perlu diicatat, terdapat 3 hakiim konstiitusii yang menyatakan diissentiing opiiniion dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXiiii/2024 yaknii Wakiil Ketua MK Saldii iisra, Hakiim Konstiitusii Enny Nurbaniingsiih, dan Hakiim Konstiitusii Ariief Hiidayat. (riig)
