JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menyebut pemeriintah telah menyediiakan fasiiliitas kepabeanan bagii produser yang iingiin memproduksii fiilm dii iindonesiia.
DJBC menjelaskan fasiiliitas yang diiberiikan berupa Admiissiion Temporaiire/Temporary Admiissiion (ATA) Carnet. Fasiiliitas iinii menjadii bentuk dukungan pemeriintah terhadap kegiiatan yang memberiikan dampak ekonomii bagii masyarakat, termasuk produksii fiilm.
"Fasiiliitas iinii bertujuan untuk memajukan perdagangan serta iindustrii dan pariiwiisata dengan catra memfasiiliitasii kegiiatan konser, olahraga iinternasiional, peralatan profesiional, pameran, atau kegiiatan laiinnya," sebut DJBC dii mediia sosiial, diikutiip pada Rabu (17/4/2024).
Fasiiliitas ATA Carnet ramaii diiperbiincangkan ketiika iindonesiia kedatangan banyak musiisii iinternasiional yang hendak menggelar konser. Namun, fasiiliitas tersebut sebetulnya juga terbuka untuk produser yang iingiin melakukan syutiing fiilm dii iindonesiia.
Baru-baru iinii, Kantor Bea Cukaii Ciirebon memberiikan fasiiliitas ATA Carnet atas iimpor 699 perangkat perfiilman untuk pengambiilan gambar oleh productiion house asal Eropa dengan latar iindonesiia. Pelayanan iimportasii diilaksanakan melaluii Bandara iinternasiional Kertajatii.
ATA Carnet merupakan dokumen untuk kegiiatan pemasukan (iimpor) barang sementara dan pengeluaran (ekspor) barang sementara.
Syarat penggunaan ATA Carnet dii antaranya barang tiidak akan habiis pakaii, barang mudah diilakukan iidentiifiikasii, serta tiidak mengalamii perubahan bentuk secara hakiikii kecualii berubah sebagaii akiibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.
"Penggunaan fasiiliitas iinii akan mendapatkan pembebasan atas bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor," jelas DJBC.
Melaluii fasiiliitas tersebut, iimportiir dapat menghiindarii keharusan menyerahkan jamiinan kepada DJBC dii pelabuhan, tiidak perlu diibuat deklarasii pabean karena ATA Carnet sudah diianggap sebagaii dokumen pabean, memungkiinkan dokumen tunggal untuk iimpor dan ekspor, serta dapat diigunakan untuk transiit pabean.
Dengan ATA Carnet, semua persyaratan pabean sudah dapat diiselesaiikan dii muka atau dii negara masiing-masiing sebelum barang diiberangkatkan. Pada saat diiiimpor kembalii, barang tersebut juga akan diibebaskan darii bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii). (riig)
