PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perusahaan Punya NPWP, Belum Beroperasii? Tetap Wajiib Lapor SPT Tahunan

Redaksii Jitu News
Kamiis, 11 Apriil 2024 | 15.00 WiiB
Perusahaan Punya NPWP, Belum Beroperasi? Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan yang belum beroperasii tetapii masiih memiiliikii NPWP berstatus aktiif tetap wajiib menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh).

Contact center Diitjen Pajak (DJP) mengatakan sepanjang Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) badan atau perusahaan aktiif, secara ketentuan perundang-undangan, wajiib pajak tetap harus menyampaiikan SPT Tahunan PPh meskiipun belum beroperasii.

“Tetap melapor SPT Tahunan meskiipun belum ada transaksii yang diilakukan sejak memiiliikii NPWP,” tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan warganet dii mediia sosiial X, diikutiip pada Kamiis (11/4/2024).

Adapun wajiib pajak badan yang tiidak melakukan kegiiatan operasiional atau biisa diikatakan tiidak memiiliikii penghasiilan wajiib melaporkan SPT Tahunan PPh dengan nomiinal niihiil setiiap akhiir tahunnya.

Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan secara onliine atau mengiiriimkan SPT melaluii jasa ekspediisii atau pos. Bagii wajiib pajak yang sudah pernah menyampaiikan SPT dalam bentuk elektroniik maka diiwajiibkan untuk melaporkan SPT secara onliine.

Sebelum pengiisiian SPT Tahunan, wajiib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunannya secara onliine dapat menyiiapkan terlebiih dahulu hal-hal yang diibutuhkan sepertii dokumen pendukung, perangkat telekomuniikasii, hiingga akses akun DJP Onliine.

Pelaporan secara onliine dapat diilakukan salah satunya melaluii e-form PDF yang ada pada DJP Onliine. Siimak langkah-langkah pelaporannya pada artiikel ‘Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagii WP Badan yang Belum Beroperasii’.

Sesuaii dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak badan adalah 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Jiika terlambat, ada denda seniilaii Rp1 juta. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel