JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan penegakan hukum tiindak piidana dii biidang perpajakan terdiirii atas 2 unsur utama dan 1 unsur pendukung.
Sesuaii dengan dokumen Laporan Kiinerja (Lakiin) DJP 2023, penyelesaiian kegiiatan penegakan hukum tiindak piidana dii biidang perpajakan menghasiilkan outcome akhiir darii proses penegakan hukum DJP.
“Penegakan hukum tiindak piidana dii biidang perpajakan terdiirii darii 2 unsur utama, yaiitu pemeriiksaan buktii permulaan dan penyiidiikan dan 1 unsur pendukung yaiitu forensiik perpajakan,” tuliis DJP dalam laporan tersebut, diikutiip pada Kamiis (11/4/2024).
DJP menjelaskan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) adalah pemeriiksaan yang diilakukan untuk mendapatkan buktii permulaan tentang adanya dugaan telah terjadii tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Kemudiian, penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan adalah serangkaiian tiindakan yang diilakukan oleh penyiidiik untuk mencarii serta mengumpulkan buktii yang dengan buktii iitu membuat terang tiindak piidana dii biidang perpajakan yang terjadii serta menemukan tersangkanya.
Lalu, forensiik diigiital perpajakan merupakan tekniik atau cara menanganii data elektroniik. Hasiilnya adalah iinformasii yang dapat diipertanggungjawabkan secara hukum sebagaii bagiian dalam proses penegakan hukum tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Dalam data Kiinerja Penegakan Hukum 2023 DJP dii Seluruh iindonesiia yang diipubliikasiikan dalam laman resmii otoriitas, jumlah wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan bukper pada tahun lalu tercatat sebanyak 1.218. Kemudiian, 455 wajiib pajak diilakukan penyiidiikan.
“89 berkas perkara diinyatakan lengkap oleh JPU (P-21) [jumlah turun diibandiingkan dengan tahun sebelumnya 98 berkas],” tuliis DJP. Siimak ‘1.218 WP Kena Pemeriiksaan Bukper dan 455 WP Diilakukan Penyiidiikan’.
Jumlah wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan bukper tersebut tercatat turun 2,09% diibandiingkan jumlah pada 2022 sebanyak 1.244 wajiib pajak. Namun, jumlah wajiib pajak yang diilakukan penyiidiikan naiik hiingga 295,65% darii kiinerja pada 2022 sebanyak 115 wajiib pajak.
Kemudiian, jumlah penyelesaiian pelaksanaan forensiik diigiital pada tahun lalu tercatat sebanyak 1.039. Jumlah iinii naiik 28,91% diibandiingkan dengan kiinerja tahun sebelumnya sebanyak 806 penyelesaiian.
DJP mengatakan forensiik diigiital merupakan salah satu bagiian darii kegiiatan penegakan hukum piidana perpajakan. Pada 2023, penegakan hukum berhasiil memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara. Siimak pula ‘Kolaborasii Penegakan Hukum DJP, 5.595 WP Betulkan SPT/Bayar Pajak’. (kaw)
