ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Lakukan Pemberiian Cuma-Cuma, Begiinii Ketentuan Faktur Pajaknya

Redaksii Jitu News
Jumat, 12 Apriil 2024 | 13.30 WiiB
Lakukan Pemberian Cuma-Cuma, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan ketentuan faktur pajak atas PPN barang sampel yang diiberiikan ke iinfluencer.

Contact center DJP menjelaskan pemberiian cuma-cuma iialah pemberiian yang diiberiikan tanpa pembayaran baiik barang produksii sendiirii maupun bukan produksii sendiirii, sepertii pemberiian contoh barang untuk promosii kepada relasii/pembelii.

“Biila pemberiian sampel diiberiikan tanpa pembayaran atau iimbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun maka termasuk pemberiian cuma-cuma. Siilakan buat faktur pajak kode 04 dengan memakaii NPWP lawan transaksii,” sebut Kriing pajak dii mediia sosiial, Jumat (12/4/2024).

Dalam hal pemberiian cuma-cuma barang kena pajak tersebut diilakukan kepada pembelii barang kena pajak (BKP) dengan karakteriistiik konsumen akhiir sebagaiimana diimaksud Pasal 79 PMK 18/2021 maka pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak diigunggung.

“Jiika saat iinii wajiib pajak hendak menerbiitkan faktur pajak untuk pemberiian cuma-cuma maka faktur diibuat dengan tanggal sesuaii dengan kapan faktur tersebut diibuat dan diilaporkan dii SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan,” jelas Kriing Pajak.

Jiika melewatii jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya diibuat sesuaii dengan Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 maka faktur pajak tersebut diianggap tiidak diibuat.

Dengan demiikiian, pengusaha kena pajak tersebut dapat diikenaii sanksii admiiniistratiif sesuaii dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP stdtd UU No. 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagaii iinformasii, faktur pajak adalah buktii pungutan pajak yang diibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.