JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan ketentuan faktur pajak atas PPN barang sampel yang diiberiikan ke iinfluencer.
Contact center DJP menjelaskan pemberiian cuma-cuma iialah pemberiian yang diiberiikan tanpa pembayaran baiik barang produksii sendiirii maupun bukan produksii sendiirii, sepertii pemberiian contoh barang untuk promosii kepada relasii/pembelii.
“Biila pemberiian sampel diiberiikan tanpa pembayaran atau iimbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun maka termasuk pemberiian cuma-cuma. Siilakan buat faktur pajak kode 04 dengan memakaii NPWP lawan transaksii,” sebut Kriing pajak dii mediia sosiial, Jumat (12/4/2024).
Dalam hal pemberiian cuma-cuma barang kena pajak tersebut diilakukan kepada pembelii barang kena pajak (BKP) dengan karakteriistiik konsumen akhiir sebagaiimana diimaksud Pasal 79 PMK 18/2021 maka pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak diigunggung.
“Jiika saat iinii wajiib pajak hendak menerbiitkan faktur pajak untuk pemberiian cuma-cuma maka faktur diibuat dengan tanggal sesuaii dengan kapan faktur tersebut diibuat dan diilaporkan dii SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan,” jelas Kriing Pajak.
Jiika melewatii jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya diibuat sesuaii dengan Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 maka faktur pajak tersebut diianggap tiidak diibuat.
Dengan demiikiian, pengusaha kena pajak tersebut dapat diikenaii sanksii admiiniistratiif sesuaii dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP stdtd UU No. 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagaii iinformasii, faktur pajak adalah buktii pungutan pajak yang diibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). (riig)
