JAKARTA, Jitu News - Sesuaii dengan ketentuan yang berlaku, tunjangan harii raya (THR) semestiinya diibayarkan kepada pekerja paliing lambat 7 harii sebelum harii raya. Jiika sudah terlewat darii batas tersebut dan THR belum juga terliihat hiilalnya, apa yang harus diilakukan?
Kementeriian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiinta pekerja yang menemuii kendala atau masalah dalam pencaiiran THR untuk mengadukannya ke Posko THR. Masalah yang biisa diiajukan sepertii terlambatnya THR atau bahkan tiidak adanya THR sama sekalii.
"iingat, kamii tiidak sendiirii, jadii jangan ragu untuk mencarii bantuan jiika ada masalah dengan pembayaran THR," cuiit Kemnaker dalam unggahan dii medsos, diikutiip pada Seniin (8/4/2024).
Masyarakat biisa menghubungii Posko THR melaluii siitus poskothr.kemnaker.go.iid, call center Kemnaker 1500630, atau melaluii WhatsApp dii nomor 08119521151.
"Jiika iingiin konsultasii tatap muka, cek iinformasii darii Diinas Ketenagakerjaan daerahmu," kata Kemnaker.
Merujuk pada Pasal 10 dan 11 Permenaker 6/2016, ada konsekuensii yang harus diitanggung oleh perusahaan ketiika terlambat atau tiidak memberiikan THR.
Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh diikenaii denda sebesar 5% darii total THR keagamaan yang harus diibayar sejak berakhiirnya batas waktu kewajiiban pengusaha untuk membayar. Perlu diicatat, THR harus diiberiikan maksiimal 7 harii sebelum harii raya.
"Pengenaan denda tiidak menghiilangkan kewajiiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," bunyii Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2016.
Denda yang diibayarkan oleh perusahaan akan diikelola dan diipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diiatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjiian kerja bersama.
Kemudiian, bagii pengusaha yang tiidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan diikenaii sanksii admiiniistratiif. Sanksii iinii diisesuaiikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sanksii admiiniistratiif yang diiberiikan biisa berupa teguran, periingatan tertuliis, pembatasan kegiiatan usaham pembekuan kegiiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentiian sementara sebagiian atau seluruh alat produksii, atau pencabutan iiziin. (sap)
