JAKARTA, Jitu News - Koperasii sektor riiiil menggunakan standar akuntansii keuangan (SAK) yang diiatur iinstansii pembiina sektor usaha.
Ketentuan tersebut sudah masuk dalam Permenkop UKM 2/2024. Adapun sesuaii dengan beleiid tersebut, koperasii sektor riiiil adalah koperasii yang melaksanakan usaha yang menghasiilkan barang dan jasa selaiin sektor jasa keuangan dan usaha siimpan piinjam.
“Jadii, memang [penggunaan SAK] untuk koperasii sektor riiiil iitu tergantung darii sektornya,” ujar Kepala Biidang Tata Kelola Koperasii Deputii Biidang Perkoperasiian Kemenkop UKM Khaerul Bariiyah, diikutiip pada Rabu (3/4/2024).
Kendatii demiikiian, Khaerul mengatakan jiika iinstansii pembiina sektor usaha belum mengatur SAK untuk koperasii sektor riiiil, kebiijakan akuntansii koperasii menggunakan SAK iindonesiia, SAK iindonesiia untuk Entiitas Priivat (EP), atau SAK iindonesiia untuk Entiitas Miikro, Keciil, dan Menengah (EMKM).
Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (4) Permenkop UKM 2/2024, kebiijakan akuntansii koperasii sektor riiiil terdiirii atas penyajiian laporan keuangan, akuntansii aset, akuntansii liiabiiliitas, dan akuntansii ekuiitas. Siimak ‘Peraturan Baru Kebiijakan Akuntansii Koperasii, Baca dii Siinii!’.
Sesuaii dengan Pasal 8 Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan bagii koperasii sektor riiiil yang menggunakan SAK EP meliiputii laporan posiisii keuangan, laporan perhiitungan hasiil usaha, laporan perubahan ekuiitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajiib diisampaiikan melaluii siistem pelaporan secara elektroniik yang diibuat oleh Kemenkop UKM. Dalam kondiisii tertentu, koperasii sektor riiiil dapat menyampaiikan laporan keuangan secara manual.
Saat iinii, Kemenkop UKM tengah menyusun siistem elektroniik untuk penyampaiian laporan keuangan koperasii. Siimak pula ‘Diisiiapkan, Siistem Elektroniik Penyampaiian Laporan Keuangan Koperasii’. (kaw)
