PERMENKOP UKM 2/2024

Diisiiapkan, Siistem Elektroniik Penyampaiian Laporan Keuangan Koperasii

Redaksii Jitu News
Selasa, 02 Apriil 2024 | 09.06 WiiB
Disiapkan, Sistem Elektronik Penyampaian Laporan Keuangan Koperasi
<p>iilustrasii. (Kementeriian Koperasii dan Usaha Keciil dan Menengah)</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Koperasii dan Usaha Keciil dan Menengah (Kemenkop UKM) tengah menyusun siistem elektroniik untuk penyampaiian laporan keuangan koperasii.

Sesuaii dengan Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajiib diisampaiikan melaluii siistem pelaporan secara elektroniik. Kepala Biidang Tata Kelola Koperasii Deputii Biidang Perkoperasiian Kemenkop UKM Khaerul Bariiyah mengatakan siistem tengah diisusun.

“Saat iinii kamii siinergii dan kolaborasii dengan Biiro MKOS Kemenkop UKM untuk menyusun pelaporan keuangan secara elektroniik pada laman ODS Mandiirii yang apabiila sudah selesaii biisa Bapak/iibu unduh dii websiite Kemenkop UKM,” ujarnya, diikutiip pada Selasa (1/4/2024).

Khaerul mengatakan jiika penyusunan siistem pelaporan secara elektroniik sudah selesaii, Kemenkop UKM akan melakukan sosiialiisasii. Adapun sosiialiisasii tersebut akan diilakukan baiik ke diinas maupun gerakan koperasii.

Selaiin iitu, ODS Mandiirii Kemenkop UKM nantiinya juga akan memuat pengecualiian pelaporan siistem elektroniik. Sesuaii dengan Permenkop UKM 2/2024, dalam kondiisii tertentu, penyampaiian laporan biisa diilakukan secara manual.

Adapun kondiisii tertentu iitu terdiirii atas, pertama, koperasii berkedudukan dii daerah yang belum tersediia fasiiliitas jariingan telekomuniikasii. Kedua, koperasii baru beroperasii dengan jangka waktu paliing lama 2 bulan setelah melakukan kegiiatan operasiional.

Ketiiga, keadaan kahar yang menyebabkan kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data atau jariingan komuniikasii. Siimak pula 'Peraturan Baru Kebiijakan Akuntansii Koperasii, Baca dii Siinii!'.

“Terkaiit pengecualiian juga akan diilampiirkan dii data ODS Mandiirii Kemenkop dan UKM. Untuk lampiiran yang ada dii Permenkop UKM 2/2024 akan menjadii bagiian pelaporan keuangan yang akan muncul dii laman ODS Mandiirii,” jelas Khaerul.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, Pasal 3 Permenkop UKM 2/2024 memuat 3 ruang liingkup kebiijakan akuntansii koperasii. Pertama, kebiijakan akuntansii koperasii siimpan piinjam (KSP)/uniit siimpan piinjam (USP) koperasii.

Kedua, kebiijakan akuntansii KSP dan pembiiayaan syariiah (KSPPS)/USP dan pembiiayaan syariiah (USPPS) koperasii. Ketiiga, kebiijakan akuntansii koperasii sektor riiiil yang terdiirii atas penyajiian laporan keuangan, akuntansii aset, akuntansii liiabiiliitas, dan akuntansii ekuiitas.

KSP/USP koperasii, KSPPS/USPPS koperasii, dan koperasii sektor riiiil wajiib menerapkan kebiijakan akuntansii koperasii yang menggunakan Standar Akuntansii Keuangan untuk Entiitas Priivat (SAK EP) paliing lambat tahun buku 2025. Siimak ‘SAK ETAP diigantii SAK EP, Kebiijakan Baru Akuntansii Koperasii Diiriiliis’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel