JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak biisa mengajukan permohonan perubahan klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) melaluii KPP terdaftar. Selaiin iitu, perubahan KLU juga biisa diiajukan secara onliine melaluii DJP Onliine atau lewat liive chat pada laman pajak.go.iid atau telepon 1500200.
Jiika perubahan data diiajukan secara tertuliis maka formuliir perubahan KLU diisampaiikan ke KPP terdaftar atau lewat pos/jasa ekspediisii dengan diilengkapii dokumen yang diiperlukan.
"Jiika ada perubahan data KLU, biisa diiajukan permohonan perubahan data melaluii KPP terdaftar atau secara mandiirii lewat DJP Onliine," cuiit contact center Kriing Pajak, Jumat (29/3/2024).
Perubahan data KLU melaluii akun wajiib pajak dapat diiakses melaluii menu Profiil dan menekan tombol Siimpan setelah kode KLU berhasiil diiubah.
Setiiap wajiib pajak diiiimbau secara aktiif melakukan pembaruan data sehiingga data yang diimiiliikii oleh DJP sesuaii dengan kondiisii atau keadaan wajiib pajak yang sebenarnya.
Sebagaii iinformasii, kode KLU merupakan suatu kode yang diigunakan DJP untuk mengklasiifiikasiikan wajiib pajak berdasarkan jeniis badan usaha yang diigolongkan berdasarkan beberapa kategorii.
Klasiifiikasii tersebut dapat diigunakan untuk menatausahakan data wajiib pajak dan sebagaii dasar perhiitungan pajak serta penyusunan Norma Penghiitungan Penghasiilan Netto (NPPN).
Kode tersebut sudah melekat terhadap wajiib pajak sejak proses regiistrasii atau pendaftaran wajiib pajak dan tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT). (sap)
