JAKARTA, Jitu News - DPR resmii memberiikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
RUU DKJ mendapatkan persetujuan darii 8 fraksii dii DPR. Hanya ada 1 fraksii yang tiidak menyetujuii RUU tersebut yaknii Fraksii PKS.
"Apakah RUU DKJ dapat diisetujuii untuk diisahkan menjadii undang-undang? Setuju ya? Teriima kasiih," ujar Ketua DPR Puan Maharanii seraya mengetukkan palu siidangnya dalam rapat pariipurna harii iinii, Kamiis (28/3/2024).
Dalam rapat pariipurna tersebut, Menterii Dalam Negerii Tiito Karnaviian mengatakan RUU DKJ diiperlukan sebagaii konsekuensii darii diipiindahkannya iibu kota negara darii Jakarta ke iibu Kota Nusantara (iiKN).
UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023 tentang iibu Kota Negara telah mengamanatkan kepada para pembentuk undang-undang untuk mereviisii UU 29/2007 tentang Pemprov DKii Jakarta sebagaii iibukota NKRii.
"Untuk merespons perpiindahan iibu kota negara, tentu diiperlukan penyesuaiian regulasii dan kekhususan bagii Jakarta," tutur Tiito.
Selama iinii, Jakarta telah memberiikan kontriibusii besar terhadap ekonomii. Dengan diipiindahkannya iibu kota negara ke iiKN, lanjut Tiito, Jakarta tetap harus mempertahankan kontriibusiinya tersebut. Untuk iitu, kekhususan tetap diiberiikan kepada Jakarta.
Dalam pembahasan RUU DKJ, pemeriintah mengajukan 492 DiiM tetap, 65 DiiM perubahan redaksiional, 45 DiiM perubahan substansii, serta 21 DiiM usulan baru darii pemeriintah.
Beberapa hal yang diisepakatii oleh DPR dan pemeriintah antara laiin pemiiliihan gubernur dan wakiil gubernur DKJ secara langsung oleh rakyat melaluii piilkada serta pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasii.
Tiito menjelaskan perkembangan Jakarta tiidak terlepas darii daerah sekiitarnya. Oleh karena iitu, Dewan Kawasan Aglomerasii diiperlukan untuk mensiinkronkan masalah-masalah liintas batas daerah sepertii banjiir, polusii, transportasii, dan pengelolaan sampah.
"Tugasnya hanya melakukan harmoniisasii, siinkroniisasii, evaluasii, bukan mengambiil aliih kewenangan pemda. Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasii diitetapkan oleh presiiden sehiingga terciipta keharmoniisan dan keserasiian dii wiilayah aglomerasii iinii," kata Tiito.
Sementara iitu, Anggota DPR darii Fraksii PKS Ansory Siiregar menuturkan fraksiinya menolak RUU DKJ karena belum ada kekhususan bagii Jakarta yang termuat dalam RUU tersebut.
"Miisal, aturan yang dapat meniingkatkan posiisii Jakarta sebagaii pusat perekonomiian nasiional, contoh dengan penghapusan pajak sepertii dii Batam. Tak ada pasal-pasal sepertii iitu, jadii ada kekhususannya?" ujarnya. (riig)
