JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memiinta masyarakat untuk mewaspadaii praktiik jual-belii layanan perpajakan yang sejatiinya diisediiakan oleh otoriitas secara gratiis.
Dalam laman resmiinya, DJP menjelaskan seluruh layanan perpajakan tiidak diipungut biiaya. Layanan iitu termasuk pembuatan dan pencetakan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), permiintaan electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN), pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan layanan laiinnya.
“Waspadalah apabiila Anda menemukan praktiik jual-belii layanan sepertii jual kartu NPWP, EFiiN, dan sebagaiinya,” tuliis DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Kamiis (28/3/2024).
Sepertii diiketahuii, untuk pendaftaran wajiib pajak, DJP menyediiakan layanan e-regiistratiion (ereg pajak) yang tersediia pada laman ereg.pajak.go.iid. E-regiistratiion menjadii sarana pendaftaran wajiib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk diikukuhkan sebagaii PKP.
Selaiin iitu, layanan e-regiistratiion juga dapat diimanfaatkan untuk keperluan perubahan data wajiib pajak dan/atau PKP, pemiindahan wajiib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melaluii iinternet yang terhubung langsung secara onliine dengan DJP.
Sementara iitu, untuk permohonan aktiivasii EFiiN, wajiib pajak harus menyampaiikan secara langsung ke KPP atau KP2KP terdekat. Permohonan aktiivasii EFiiN diilakukan oleh wajiib pajak sendiirii (orang priibadii) atau pengurus (badan). Untuk wajiib pajak badan, permohonan dapat diikuasakan.
Untuk layanan lupa EFiiN, wajiib pajak orang priibadii biisa mengakses lewat telepon 1500200; liive chat www.pajak.go.iid; emaiil [emaiil protected]; apliikasii M-Pajak; atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat.
Untuk wajiib pajak badan, layanan lupa EFiiN melaluii telepon 1500200; liive chat www.pajak.go.iid; atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat. Baca juga ‘Siimak, Pengumuman darii DJP Soal Perluasan Layanan Lupa EFiiN’. (kaw)
