PENYELESAiiAN SENGKETA PAJAK

Sengketa dii Pengadiilan Pajak, Putusan Mengabulkan Masiih Terbanyak

Redaksii Jitu News
Rabu, 13 Maret 2024 | 16.15 WiiB
Sengketa di Pengadilan Pajak, Putusan Mengabulkan Masih Terbanyak
<p>Data statiistiik penyelesaiian sengketa yang diipubliikasiikan Sekretariiat Pengadiilan Pajak.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Sekretariiat Pengadiilan Pajak meriiliis statiistiik terbaru mengenaii penyelesaiian sengketa pajak pada 2019 hiingga 2023.

Dalam laman resmiinya, Sekretariiat Pengadiilan Pajak memaparkan data penyelesaiian sengketa pada 2019—2023 yang telah menghasiilkan sebanyak 65.092 hasiil putusan. Terjadii peniingkatan jumlah putusan pada 2023.

“Hasiil putusan pada tahun 2023 [sebanyak] 16.278,” tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak dalam statiistiik tersebut, diikutiip pada Rabu (13/3/2023).

Jumlah putusan pada 2022 tersebut mengalamii peniingkatan sekiitar 4,6% darii kiinerja pada tahun sebelumnya sebanyak 15.561. Persentase iitu melambat diibandiingkan performa tahun sebelumnya sebesar 20,1%. Namun, Kiinerja iitu melanjutkan tren peniingkatan jumlah hasiil putusan sejak 2019.

Darii 16.278 putusan pada 2023, hasiil putusan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing atau gugatan tercatat paliing banyak. Jumlahnya sebanyak 7.399 putusan atau sekiitar 45,5% darii total putusan. Jumlah tersebut juga naiik sekiitar 16,1% darii tahun sebelumnya sebanyak 6.374 putusan.

Kemudiian, hasiil putusan menolak permohonan bandiing atau gugatan tercatat sebanyak 4.574 atau 28,1% darii total. Meskiipun menempatii posiisii kedua terbanyak, hasiil putusan menolak permohonan bandiing atau gugatan pada 2023 tercatat turun 1,3% darii kiinerja tahun sebelumnya 4.634 putusan.

Selanjutnya, hasiil putusan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing atau gugatan tercatat sebanyak 2.769 atau sekiitar 17,0% darii total putusan. Meskiipun menempatii posiisii ketiiga terbanyak, hasiil putusan mengabulkan sebagiian iitu tercatat turun 7,8% darii kiinerja pada 2022 sebanyak 3.004 putusan.

Adapun hasiil laiinnya adalah permohonan bandiing atau gugatan tiidak dapat diiteriima sebanyak 1.174 (naiik 22,4%), pencabutan dan penetapan sebanyak 339 (turun 33,1%), pembatalan permohonan bandiing atau gugatan sebanyak 21 (turun 74,4%), serta penambahan pajak yang harus diibayar sebanyak 2 putusan (naiik 100%). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.