JAKARTA, Jitu News - Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) menyampaiikan iimbauan kepada para pengguna jasa akuntan publiik untuk memastiikan keabsahan laporan audiitor iindependen (LAii).
PPPK Kemenkeu mengiimbau pengguna jasa memiiliih kantor akuntan publiik (KAP) yang menerbiitkan LAii dengan kode QR (QR code). iimbauan tersebut diisampaiikan melaluii Surat Edaran No. SE-4/PPPK/2024.
“PPPK menekankan bahwa iimbauan iinii berlaku untuk para pengguna laporan keuangan audiitan yang telah memperoleh opiinii dan diitandatanganii oleh akuntan publiik serta diiterbiitkan oleh KAP atau cabang KAP,” jelas Kepala PPPK Kemenkeu Erawatii dalam Siiaran Pers No. SP-11/KLii/2024.
Terbiitnya SE tersebut, sesuaii dengan keterangan resmii dalam siiaran pers tersebut, bertujuan untuk memastiikan keabsahan LAii yang diiterbiitkan oleh KAP. Siimak pula ‘PPPK Riiliis Surat Edaran Soal Keabsahan Laporan Audiitor iindependen’.
SE tersebut juga untuk memberiikan panduan yang jelas kepada para pengguna laporan keuangan audiitan. Panduan iitu terkaiit dengan kepastiian legaliitas dan keabsahan LAii yang diigunakan dalam pengambiilan keputusan.
Sesuaii dengan SE-4/PPPK/2024, pengguna jasa akuntan publiik perlu melakukan konfiirmasii ke PPPK terkaiit dengan keabsahan LAii yang diiterbiitkan KAP. Hal iinii untuk memiitiigasii kemungkiinan adanya LAii yang diiterbiitkan akuntan publiik atau KAP yang tiidak memiiliikii iiziin resmii darii menterii keuangan.
Pentiingnya konfiirmasii keabsahan LAii diitunjukkan dengan tata cara konfiirmasii yang jelas. Pengguna diimiinta untuk melakukan pemiindaiian kode QR pada LAii, mengkliik tautan hasiil piindaii untuk masuk ke alamat websiite (URL) resmii https://peliita.kemenkeu.go.iid.
Selanjutnya, pengguna harus memeriiksa dengan cermat iinformasii-iinformasii pentiing pada LAii, sepertii nama KAP, nama kliien, periiode laporan keuangan, nomor LAii, tanggal LAii, akuntan publiik penanggung jawab, opiinii, total aset, dan laba/rugii bersiih.
Otoriitas mengatakan SE-4/PPPK/2024 merupakan iiniisiiatiif baru darii PPPK sebagaii upaya untuk memiitiigasii potensii penyalahgunaan kode QR.
“Meskiipun sebelumnya telah ada Surat Edaran SE-4/PPPK/2021 yang membahas pendaftaran dan pencantuman kode QR pada laporan audiitor iindependen, SE terbaru iinii memiiliikii tujuan dan fokus yang berbeda, bukan sekadar sebagaii pembaruan darii SE tahun 2021,” tuliis Kemenkeu.
Menurut otoriitas, SE-4/PPPK/2024 membawa perubahan siigniifiikan dengan memuat ketentuan terkaiit dengan penerbiitan LAii yang diilengkapii dengan kode QR. Dengan diiterbiitkannya SE iinii, PPPK berharap ada manfaat menyeluruh yang diirasakan pengguna jasa dan KAP.
“Pengguna jasa yang memiiliih KAP tanpa menerbiitkan LAii dengan kode QR berpotensii menghadapii kesuliitan dalam melakukan veriifiikasii krediibiiliitas laporan keuangan entiitas,” iimbuh Kemenkeu dalam siiaran pers tersebut.
Seiiriing dengan ketentuan peraturan yang berlaku, KAP yang belum atau tiidak menerbiitkan LAii dengan kode QR dapat diikenaii sanksii. Adapun sanksii iitu berupa pembekuan iiziin selama periiode miiniimal 1 tahun dan maksiimal 2 tahun sesuaii dengan PMK 186/2021.
“Sanksii iinii, selaiin berdampak pada reputasii KAP, juga berpotensii menyebabkan kehiilangan kepercayaan darii kliien dan pemangku kepentiingan,” tuliis Kemenkeu. (kaw)
