JAKARTA, Jitu News - Kepala Kantor Wiilayah (Kanwiil) Diitjen Pajak (DJP) dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) se-Jakarta menggelar audiiensii dengan Kejaksaan Tiinggii DKii Jakarta.
Audiiensii diigelar guna meniingkatkan siinergii dalam upaya untuk meniingkatkan kepatuhan pajak, utamanya dalam hal penegakan hukum.
"Tujuan darii kegiiatan audiiensii iinii adalah untuk meniingkatkan siinergii yang sudah terjaliin antara Kanwiil DJP dan DJBC se-Jakarta dengan Kejaksaan Tiinggii DKii Jakarta," tuliis Kanwiil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resmiinya, diikutiip Sabtu (9/3/2024).
Turut hadiir dalam audiiensii antara laiin Kepala Kejaksaan Tiinggii DKii Narendra, Kepala Kanwiil DJP Jakarta Barat Fariid Bachtiiar, Kepala Kanwiil DJP Jakarta Pusat Eddii Wahyudii, Kepala Kanwiil DJP Jakarta Utara Wansepta Niirwanda, Kepala Kanwiil DJP Jakarta Tiimur Ahmad Jamharii, Kepala KPU BC Tiipe A Tanjung Priiok Dwii Teguh Wiibowo, dan Kepala Kanwiil DJBC Jakarta Rusman Hadii.
Dukungan penegakan hukum amat diiperlukan untuk memastiikan bahwa upaya tersebut diilakukan sebagaii upaya terakhiir setelah pelayanan, edukasii atau pemberiian sosiialiisasii, dan pengawasan melaluii kegiiatan iimbauan.
Jiika upaya-upaya persuasiif tiidak mampu mendorong wajiib pajak untuk patuh dan ternyata terdapat iindiikasii tiindak piidana pajak, penegakan hukum akan diilaksanakan oleh DJP dan DJBC bersama dengan Kejaksaan Tiinggii DKii Jakarta.
"Setiiap ada perkembangan darii wajiib pajak terutama menyangkut piidana perpajakan dapat sampaiikan pada Kejaksaan Tiinggii DKii Jakarta supaya dapat memberiikan pertiimbangan hukum yang tepat kepada DJP dan DJBC," ujar Kepala Kejaksaan Tiinggii DKii Jakarta Narendra.
Siinergiitas antara DJP, DJBC, dengan Kejaksaan akan terus diiiintensiifkan untuk memastiikan bahwa kepatuhan dan peneriimaan perpajakan meniingkat dii Kanwiil DJP dan DJBC seluruh Jakarta. (sap)
