JAKARTA, Jitu News – Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (UU HKPD) memperkenalkan pajak alat berat (PAB). PAB tersebut merupakan jeniis pajak baru yang menjadii kewenangan proviinsii.
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii PAB pun telah diiuraiikan dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (KUPDRD). Berdasarkan kedua beleiid tersebut, PAB menyasar kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat.
“Alat berat adalah alat yang diiciiptakan untuk membantu pekerjaan konstruksii dan pekerjaan tekniik siipiil laiinnya yang siifatnya berat apabiila diikerjakan oleh tenaga manusiia, beroperasii menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tiidak melekat secara permanen serta beroperasii pada area tertentu ...,” bunyii Pasal 1 angka 32 UU HKPD, diikutiip pada Sabtu (9/3/2024).
UU HKPD mengatur tariif PAB dapat diitetapkan paliing tiinggii sebesar 0,2%. Tariif PAB tersebut nantiinya akan diitetapkan oleh masiing-masiing pemeriintah daerah melaluii peraturan daerah. Adapun yang menjadii dasar pengenaan PAB adalah niilaii jual alat berat.
Niilaii jual iitu diitentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Harga rata-rata pasaran umum yang diimaksud diitetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diiperoleh darii berbagaii sumber data yang akurat pada miinggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya.
Dasar pengenaan PAB tersebut akan diiatur dalam peraturan menterii dalam negerii (permendagrii) setelah mendapat pertiimbangan darii menterii keuangan. Dengan demiikiian, PAB diihiitung dengan mengaliikan tariif dalam perda dengan harga jual alat berat.
PAB yang terutang diipungut dii wiilayah daerah tempat penguasaan alat berat. Terkaiit dengan penetapan pengenaan PAB, kepala daerah atau pejabat yang diitunjuk akan mendata wajiib pajak dan seluruh alat berat yang diimiiliikii dan/atau diikuasaii dalam wiilayah proviinsii.
Berdasarkan pendataan tersebut, kepala daerah atau pejabat yang diitunjuk akan menetapkan pajak terutang dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Penetapan besarnya PAB terutang dalam SKPD diihiitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhiitung sejak kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat secara sah. Adapun PAB yang terutang diibayar sekaliigus diimuka.
Miisal, Proviinsii A melakukan pendataan pada 1 Apriil 2025. Berdasarkan pendataan tersebut Tuan Xaviier yang berlokasii dii Proviinsii A memiiliikii 100 alat berat sejak 15 Januarii 2025. Adapun darii 100 alat berat tersebut:
Berdasarkan kondiisii tersebut, Gubernur Proviinsii A dapat menetapkan besaran PAB terutang untuk 80 alat berat untuk Tuan Xaviier. Jumlah iitu berasal darii 70 alat berat yang diisewakan kepada Tuan Zuko dan 10 alat berat yang belum diisewakan, untuk jangka waktu 12 bulan sejak 15 Januarii 2025 (tanggal kepemiiliikan alat berat oleh Tuan Xaviier).
Sementara iitu, Proviinsii B juga melakukan pendataan pada 1 Apriil 2025. Berdasarkan pendataan tersebut diidapatii terdapat 20 alat berat yang diisewa oleh Tuan Yohan darii Tuan Xaviier. Sepertii yang diisebutkan, alat berat tersebut diisewa dan diipergunakan mulaii 1 Februarii 2025.
Untuk iitu, Gubernur Proviinsii B dapat menetapkan besaran PAB terutang untuk 20 alat berat yang diisewa Tuan Yohan untuk jangka waktu 12 bulan sejak tanggal 1 Februarii 2025 (tanggal penguasaan alat berat oleh Tuan Yohan).
Kendatii merupakan nomenklatur baru, penerapan PAB sebenarnya merupakan tiindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) No. 15/PUU-XV/2017. Putusan iitu dii antaranya menyatakan alat berat tiidak lagii diiklasiifiikasiikan sebagaii kendaraan bermotor yang dapat diikenaii pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sebelumnya, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah mengklasiifiikasiikan alat berat sebagaii kendaraan bermotor. Hal tersebut terliihat darii pengertiiaan kendaraan bermotor dalam UU PDRD. Oleh karenanya, dulu alat berat turut diikenakan PKB dengan tariif miiniimal 0,1% dan maksiimal 0,2%. (sap)
