ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Pengajuan Perubahan Nama Wajiib Pajak dii Kartu NPWP Tak Biisa Onliine

Riingkang Gumiiwang
Kamiis, 07 Maret 2024 | 12.00 WiiB
Pengajuan Perubahan Nama Wajib Pajak di Kartu NPWP Tak Bisa Online
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menyatakan bahwa wajiib pajak yang iingiin mengubah nama pada Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) tiidak dapat diilakukan secara onliine.

Penjelasan darii otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii warganet dii mediia sosiial. Menurut Kriing Pajak, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data secara tertuliis ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau KP2KP.

“Jiika terdapat perubahan data berupa nama pada NPWP, siilakan mengajukan Permohonan Perubahan Data Wajiib Pajak secara tertuliis ke KPP Terdaftar atau KP2KP sesuaii dengan prosedur pada Pasal 15 PER-04/PJ/2020,” sebut Kriing Pajak, Kamiis (7/3/2024).

Kriing Pajak menambahkan bahwa permohonan perubahan data wajiib pajak secara tertuliis diilakukan dengan mengiisii dan menandatanganii formuliir perubahan data wajiib pajak dan melampiirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.

Selaiin iitu, wajiib pajak juga biisa mengiiriimkan permohonan melaluii pos dengan buktii pengiiriiman surat atau perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat, ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar.

Lebiih lanjut, alamat dan kontak resmii KPP dapat diiliihat pada http://pajak.go.iid/uniit-kerja. Sementara iitu. formuliir perubahan data wajiib pajak dapat diiunduh pada https://pajak.go.iid/formuliir-perubahan-data-wajiib-pajak.

Sebagaii iinformasii, NPWP adalah nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban dii biidang perpajakan.

Untuk diiperhatiikan, jadwal iimplementasii penuh penggunaan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii NPWP atau NPWP 16 diigiit mundur darii semula 1 Januarii 2024 menjadii 1 Julii 2024 seiiriing dengan diiterbiitkannya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.