JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menjelaskan wajiib pajak orang priibadii dapat melakukan pencatatan tanpa perlu menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN) kepada diirjen pajak.
Penjelasan otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii warganet dii mediia sosiial. Meskii begiitu, terdapat wajiib pajak orang priibadii yang diikecualiikan darii kewajiiban pemberiitahuan tersebut harus memenuhii kriiteriia tertentu.
“Wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kriiteriia Pasal 5 ayat (1) PMK 54/2021 dapat melakukan pencatatan tanpa pemberiitahuan penggunaan NPPN,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (4/3/2024).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 54/2021, wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kriiteriia tertentu merupakan wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan omzetnya diikenaii PPh fiinal atau bukan objek pajak.
Lebiih lanjut, omzet wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas tersebut juga tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak. Biila memenuhii kriiteriia tersebut, wajiib pajak dapat melakukan pencatatan tanpa perlu menyampaiikan NPPN.
“Peredaran bruto [omzet] sebagaiimana diimaksud dalam…Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2 diidasarkan pada jumlah keseluruhan peredaran bruto darii setiiap jeniis dan/ atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak sebelumnya,” bunyii Pasal 6 ayat (1) PMK 54/2021.
Sebagaii iinformasii, pencatatan terdiirii atas data yang diikumpulkan secara teratur sebagaii dasar untuk menghiitung jumlah pajak terutang. Dalam menyelenggarakan pencatatan, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diiperhatiikan.
Pertama, pencatatan diilakukan dengan memperhatiikan iiktiikad baiik dan mencermiinkan keadaan atau kegiiatan usaha yang sebenarnya serta diidukung dengan dokumen yang menjadii dasar pencatatan.
Kedua, pencatatan dii iindonesiia dengan menggunakan huruf Latiin, angka Arab dan satuan mata uang rupiiah sebesar niilaii yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadii dan diisusun dalam bahasa iindonesiia atau dalam bahasa asiing yang diiiiziinkan oleh menterii keuangan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Ketiiga, pencatatan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulaii tanggal 1 Januarii sampaii dengan tanggal 31 Desember.
Keempat, pencatatan diilakukan secara kronologiis dan siistematiis berdasarkan urutan tanggal diiteriimanya peredaran bruto dan/atau penghasiilan bruto. (riig)
