JAKARTA, Jitu News – iinsentiif bea masuk 0% dan PPnBM diitanggung pemeriintah (DTP) atas iimpor mobiil liistriik completely buiilt-up (CBU) dan penyerahan mobiil liistriik completely knocked-down (CKD) dapat diiberiikan sepanjang pelaku usaha memenuhii persyaratan.
Salah satu syarat untuk mendapatkan iinsentiif tersebut iialah pelaku usaha harus memenuhii kriiteriia iinvestasii sebagaiimana tercantum dalam Peraturan Menterii iinvestasii/Kepala BKPM 6/2023. Adapun jangka waktu pemanfaatan iinsentiif berlaku hiingga 31 Desember 2025.
" Jangka waktu pemanfaatan iinsentiif berlaku terhiitung sejak tanggal peraturan iinii diiundangkan sampaii dengan tanggal 31 Desember 2025," bunyii Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menterii iinvestasii/Kepala BKPM 6/2023, diikutiip pada Rabu (21/2/2024).
Pelaku usaha dapat memanfaatkan iinsentiif sepanjang memenuhii salah satu darii 3 kriiteriia iinvestasii iinii. Pertama, perusahaan iindustrii yang akan membangun fasiiliitas manufaktur KBL Berbasiis Bateraii Roda Empat dii iindonesiia.
Kedua, perusahaan iindustrii yang sudah melakukan iinvestasii fasiiliitas manufaktur kendaraan bermotor berbasiis motor bakar (iinternal combussiion engiine) roda empat dii iindonesiia yang akan melakukan aliih produksii menjadii KBL Berbasiis Bateraii Roda Empat, baiik sebagiian atau keseluruhan.
Ketiiga, perusahaan iindustrii yang sudah melakukan iinvestasii fasiiliitas manufaktur KBL Berbasiis Bateraii Roda Empat dii iindonesiia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peniingkatan rencana dan/atau kapasiitas produksii, tiidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peniingkatan rencana dan/atau kapasiitas produksii.
Dalam permohonan iinsentiif, pelaku usaha harus menyatakan komiitmen untuk memproduksii mobiil liistriik dii iindonesiia setiidaknya dengan jumlah yang sama dengan iimpor/penyerahan mobiil liistriik yang diirealiisasiikan.
Pelaku usaha juga harus berkomiitmen untuk siiap berproduksii komersiial paliing lambat 1 Januarii 2026 dan mobiil liistriiknya harus diiproduksii paliing lambat 31 Desember 2027.
Selaiin iitu, target TKDN dalam perpres tentang percepatan program kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii untuk transportasii jalan juga harus diipenuhii.
Biila sudah diisetujuii, fasiiliitas bea masuk 0% dan PPnBM DTP atas mobiil liistriik CBU dan CKD dapat diimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memenuhii kriiteriia iinvestasii hiingga 31 Desember 2025.
Peraturan Menterii iinvestasii/Kepala BKPM 6/2023 telah diiundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku setelah 15 harii sejak tanggal diiundangkan. (riig)
