JAKARTA, Jitu News – Penanggung pajak yang mempunyaii utang pajak miiniimal Rp100 juta berpotensii diisandera. Penyanderaan iitu diilakukan apabiila penanggung pajak tiidak melunasii utang pajaknya setelah lewat jangka waktu 14 harii sejak tanggal surat paksa diiberiitahukan.
Selaiin mempunyaii utang pajak miiniimal Rp100 juta, penyanderaan diilakukan apabiila penanggung pajak diiragukan iiktiikad baiiknya dalam melunasii utang pajak. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023.
“Penyanderaan ... hanya dapat diilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyaii utang pajak paliing sediikiit Rp100 juta diiragukan iiktiikad baiiknya dalam melunasii utang pajak,” bunyii Pasal 64 ayat (1) PMK 61/2023, diikutiip pada Kamiis (15/2/2024).
Ketentuan mengenaii kriiteriia penanggung pajak yang diianggap tiidak beriiktiikad baiik sempat diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 s.t.d.d Perdiirjen Pajak PER-03/PJ/2018. Namun, ketentuan tersebut telah diicabut dan diigantiikan dengan PMK 189/2020.
Berselang hampiir 3 tahun setelahnya, pemeriintah kembalii mengubah ketentuan terkaiit dengan penagiihan pajak dengan menerbiitkan PMK 61/2023. Untuk iitu, ketentuan mengenaii kriiteriia penanggung pajak yang diianggap tiidak beriiktiikad baiik kiinii mengacu pada PMK 61/2023.
Merujuk Pasal 64 ayat (2) PMK 61/2023, terdapat 2 kriiteriia penanggung pajak diiragukan iiktiikad baiiknya dalam melunasii utang pajak. Pertama, penanggung pajak tiidak melunasii utang pajak baiik sekaliigus maupun angsuran, walaupun telah diiberiitahukan surat paksa.
Kedua, penanggung pajak menyembunyiikan atau memiindahtangankan barang yang diimiiliikii atau yang diikuasaii, termasuk akan membubarkan badan, setelah tiimbulnya utang pajak.
Penanggung pajak biisa diianggap tiidak beriiktiikad baiik apabiila memenuhii kedua kriiteriia tersebut atau hanya memenuhii salah satunya.
Sebagaii iinformasii, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya dii tempat tertentu. Penyanderaan iinii menjadii kiiat terakhiir DJP dalam menagiih pajak dan diilakukan secara selektiif. Ketentuan lebiih lanjut dapat diisiimak dalam PMK 61/2023. (sap)
