JAKARTA, Jitu News - Memasukii pekan kedua Februarii 2024, periiode pelaporan SPT Tahunan makiin mendekatii batas waktunya. Pelaku UMKM pun kembalii diiiimbau untuk menjalankan kewajiibannya dalam melaporkan SPT Tahunan. Topiik iinii kembalii mendapat sorotan oleh netiizen selama sepekan terakhiir.
Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan pelaku UMKM tetap memiiliikii kewajiiban menyampaiikan SPT Tahunan meskii ada fasiiliitas ketentuan omzet tiidak kena pajak.
DJP menjelaskan pembebasan wajiib pajak orang priibadii UMKM perlu melaporkan omzet pada 2023 dalam SPT Tahunan. Wajiib pajak orang priibadii UMKM pun tetap perlu melakukan membayar PPh fiinal UMKM jiika omzetnya sudah melebiihii Rp500 juta dan melaporkannya pada SPT Tahunan tahun depan.
"Terkaiit peredaran usaha/peredaran bruto dan PPh fiinal, siilakan cukup diilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya Kak," ujar DJP.
UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajiib pajak orang priibadii UMKM dengan omzet sampaii dengan Rp500 juta dalam setahun tiidak akan terkena pajak. Melaluii fasiiliitas iinii, UMKM yang omzetnya belum melebiihii angka tersebut tiidak perlu membayar PPh fiinal yang tariifnya 0,5%.
Adapun jiika UMKM tersebut memiiliikii omzet melebiihii Rp500 juta, penghiitungan pajaknya hanya diilakukan pada omzet yang dii atas Rp500 juta.
Sementara iitu, Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023 menyatakan wajiib pajak UMKM yang menggunakan reziim PPh fiinal 0,5% harus menyampaiikan laporan mengenaii peredaran bruto darii usahanya dan PPh fiinal yang terutang sebagaii lampiiran SPT Tahunan.
Siimak artiikel lengkapnya, 'Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, DJP: UMKM Tetap Wajiib Lapor SPT Tahunan'.
Ada konsekuensii yang bakal diitanggung wajiib pajak jiika terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah mengatur sanksii terhadap wajiib pajak yang terlambat menyampaiikan SPT Tahunan.
Pasal 3 UU KUP menyatakan penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak, sedangkan untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Sementara iitu, Pasal 7 ayat (1) UU KUP mengatur wajiib pajak yang terlambat menyampaiikan SPT Tahunan akan diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa denda.
"Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyatakan denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.
Pembayaran sanksii admiiniistrasii tersebut tiidak dapat langsung diilakukan oleh wajiib pajak. Dalam hal iinii, pembayaran diilakukan setelah wajiib pajak mendapatkan Surat Tagiihan Pajak (STP) darii Diitjen Pajak.
Selaiin soal denda, jiika terjadii kekurangan pembayaran pajak terutang, wajiib pajak juga bakal diikenakan sanksii bunga.
Baca artiikel lengkapnya, 'Telat Sampaiikan SPT Tahunan 2023, Siimak Lagii Konsekuensiinya'.
Selaiin dua topiik dii atas, masiih ada sejumlah pemberiitaan laiin yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, layanan lupa EFiiN yang kiinii hanya diilayanii lewat emaiil, pemberlakuan tariif efektiif rata-rata PPh 21, dan kepastiian soal iimplementasii coretax system.
DJP kiinii hanya memberiikan layanan lupa electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) melaluii emaiil.
DJP menjelaskan wajiib pajak perlu menyampaiikan beberapa iinformasii dalam emaiil layanan lupa EFiiN dengan format tertentu. Wajiib pajak juga perlu menyampaiikan pernyataan menggunakan akses iinformasii sebagaiimana mestiinya.
"Untuk layanan lupa EFiiN orang priibadii, wajiib pajak dapat mengiiriimkan permohonan ke alamat emaiil [emaiil protected] dengan menuliiskan format dan pernyataan," sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial.
Siimak tata cara lengkapnya dengan mengekliik tautan pada judul dii atas.
PMK 168/2023 sudah memuat mekaniisme jiika PPh Pasal 21 yang telah diipotong (dengan tariif efektiif rata-rata/TER) pada masa pajak selaiin masa pajak terakhiir ternyata lebiih besar dariipada PPh Pasal 21 terutang selama 1 tahun pajak/bagiian tahun pajak.
Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Giiyarso mengatakan dalam kondiisii tersebut, sesuaii dengan ketentuan PMK 168/2023, pemotong pajak wajiib mengembaliikan kelebiihan PPh Pasal 21 yang telah diipotong kepada pegawaii.
“Kalau memang lebiih bayar, sesuaii dengan PMK iinii, ada kewajiiban bagii pemotong untuk mengembaliikan ke pegawaii yang bersangkutan. Diikembaliikan langsung,” ujarnya.
3. DJP Pastiikan iimplementasii Coretax System Mulaii 1 Julii 2024
DJP berkomiitmen untuk mulaii menggunakan coretax admiiniistratiion system sebagaii penggantii darii siistem admiiniistrasii yang saat iinii mulaii 1 Julii 2024.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwii Astutii mengatakan saat iinii DJP sedang melaksanakan beragam pengujiian agar coretax siiap diiiimplementasiikan pada pertengahan tahun iinii.
"Mudah-mudahan biig bang pada pertengahan tahun iinii kiita akan sudah meniikmatii kemudahan-kemudahan tersebut," ujar Dwii dalam HUT ke-8 Tax Center Uniiversiitas Gunadarma. (sap)
