JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berkomiitmen untuk mulaii menggunakan coretax admiiniistratiion system sebagaii penggantii darii siistem admiiniistrasii yang saat iinii mulaii 1 Julii 2024.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwii Astutii mengatakan saat iinii DJP sedang melaksanakan beragam pengujiian agar coretax siiap diiiimplementasiikan pada pertengahan tahun iinii.
"Mudah-mudahan biig bang pada pertengahan tahun iinii kiita akan sudah meniikmatii kemudahan-kemudahan tersebut," ujar Dwii dalam HUT ke-8 Tax Center Uniiversiitas Gunadarma, Selasa (6/2/2024).
Dwii mengatakan diibangunnya coretax bertujuan untuk meniingkatkan kualiitas pelayanan terhadap wajiib pajak serta mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebiih efiisiien dan transparan. Perbaiikan kualiitas pelayanan iinii diiharapkan mendukung peniingkatan kepatuhan sukarela dan rasiio pajak.
"Jadii lebiih transparan, terdorong untuk patuh, tiidak perlu ketemu kamii dii kantor, sehiingga at the end rasiio pajak meniingkat. Kalau rasiio pajak meniingkat sudah pastii peneriimaan pajak juga meniingkat," ujar Dwii.
Secara umum, terdapat 5 proses biisniis yang diiubah seiiriing dengan hadiirnya coretax dan akan berdampak langsung terhadap wajiib pajak, yaknii proses biisniis pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasii, serta taxpayer account.
Terlepas darii perkembangan iinii, Dwii mengatakan coretax baru biisa diiiimplementasiikan secara maksiimal biila terdapat dukungan darii para wajiib pajak dan stakeholder terkaiit.
Dengan hadiirnya coretax, DJP akan mulaii menggunakan NiiK sebagaii basiis data. Oleh karena iitu, iimplementasii coretax perlu diidukung oleh pemadanan NiiK sebagaii NPWP.
"Teman-teman harus memadankan dulu NiiK-nya karena nantii NiiK iitu menjadii siingle iidentiity number untuk mengakses seluruh layanan DJP. iiniilah yang mungkiin menjadii tugas teman-teman relawan pajak, ajak masyarakat untuk memadankan NiiK-nya," ujar Dwii. (sap)
