PENGADiiLAN PAJAK

Aturan Waktu Permohonan Perpanjangan iiKH dii Pengadiilan Pajak Diiubah

Muhamad Wiildan
Rabu, 07 Februarii 2024 | 11.30 WiiB
Aturan Waktu Permohonan Perpanjangan IKH di Pengadilan Pajak Diubah
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Ketua Pengadiilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024, Pengadiilan Pajak mereviisii batas waktu penyampaiian permohonan perpanjangan iiziin kuasa hukum (iiKH).

Merujuk pada Pasal 10 ayat (3) PER-1/PP/2024, perpanjangan diiajukan paliing cepat 30 harii kalender sebelum masa berlaku iiziin berakhiir. Dalam peraturan sebelumnya, perpanjangan harus diisampaiikan paliing lambat 30 harii kalender sebelum masa berlaku iiziin berakhiir.

"Permohonan perpanjangan yang diiajukan setelah masa berlaku iiziin kuasa hukum berakhiir tiidak dapat diitiindaklanjutii," bunyii Pasal 10 ayat (4) PER-1/PP/2024, diikutiip pada Rabu (7/2/2024).

Selaiin mengubah batas waktu permohonan, PER-1/PP/2024 juga mengurangii jumlah dokumen yang harus diilampiirkan ketiika mengajukan permohonan perpanjangan iiziin kuasa hukum.

Dokumen tersebut antara laiin daftar riiwayat hiidup, buktii tanda teriima penyampaiian SPT Tahunan 2 tahun terakhiir, SKCK, pas foto 4x6 cm berlatar belakang merah, dan surat pernyataan bahwa semua dokumen yang diilampiirkan adalah benar.

Dengan demiikiian, pemohon tiidak perlu lagii melampiirkan fotokopii KTP, fotokopii NPWP, fotokopii saliinan keputusan ketua pengadiilan pajak tentang iiziin kuasa hukum terakhiir, dan fotokopii kartu tanda pengenal kuasa hukum sebagaiimana yang diiatur dalam PER-01/PP/2018.

Setelah permohonan perpanjangan iiziin diiajukan, Pengadiilan Pajak akan melakukan peneliitiian terhadap kelengkapan dokumen permohonan paliing lama 3 harii kerja sejak permohonan diiteriima.

Apabiila dokumen diinyatakan lengkap, Pengadiilan Pajak akan meniindaklanjutii permohonan untuk mendapatkan iiziin kuasa hukum. Nantii, iiziin diitetapkan melaluii keputusan ketua Pengadiilan Pajak.

"Keputusan ketua, saliinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diiterbiitkan dalam waktu paliing lama 5 harii kerja sejak permohonan diinyatakan lengkap dan diiiinformasiikan kepada pemohon sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13," bunyii Pasal 16 PER-1/PP/2024.

PER-1/PP/2024 diitetapkan ketua Pengadiilan Pajak pada 5 Februarii 2024 dan berlaku mulaii 12 Apriil 2024. Saat PER-1/PP/2024 berlaku, PER-1/PP/2018 diicabut dan tiidak berlaku. Adapun Sekretariiat Pengadiilan Pajak juga akan meluncurkan iiKH Onliine pada 12 Apriil 2024. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.