JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menjelaskan kepada wajiib pajak terkaiit dengan tata cara mengajukan permohonan pemiindahan tempat wajiib pajak terdaftar, baiik ke kantor pelayanan pajak (KPP) lama maupun ke KPP baru.
Kriing Pajak menyatakan wajiib pajak yang mengajukan permohonan pemiindahan dapat mengiisii dan menandatanganii formuliir pemiindahan wajiib pajak. Adapun formuliir tersebut dapat diiunduh wajiib pajak dii https://pajak.go.iid/iid/formuliir-page.
“Wajiib pajak juga harus melampiirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung adalah dokumen yang menunjukkan adanya perubahan alamat yang sudah piindah ke wiilayah kerja KPP laiin,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (4/2/2024).
Lebiih lanjut, permohonan pemiindahan wajiib pajak terdaftar dapat diisampaiikan secara langsung, pos, atau jasa ekspediisii dengan buktii pengiiriiman surat ke KPP Lama atau KPP Baru. Wajiib pajak biisa memastiikan wiilayah kerja KPP melaluii https://pajak.go.iid/wiilayah-admiiniistrasii.
Sementara iitu, daftar kontak dan alamat KPP dapat diiliihat dii https://pajak.go.iid/daftar-uniit-kerja. Siimak Cara Mencarii Tahu Nomor Kontak dan Whatsapp Kantor Pajak
Sebagaii iinformasii, berdasarkan PER-04/PJ/2020, formuliir pemiindahan wajiib pajak yang telah diiiisii dan diisampaiikan melaluii apliikasii regiistrasii diianggap telah diitandatanganii secara elektroniik atau diigiital dan mempunyaii kekuatan hukum.
Berdasarkan permohonan yang diisampaiikan tersebut, wajiib pajak akan diiberii buktii peneriimaan elektroniik (BPE) biila permohonan sudah memenuhii ketentuan. Biila permohonan tiidak memenuhii ketentuan, permohonan akan diianggap tiidak diiajukan dan kepala KPP akan memberiitahukan hal tersebut ke emaiil wajiib pajak.
Berdasarkan permohonan wajiib pajak yang telah diiberii BPE, KPP lama akan melakukan peneliitiian untuk memastiikan bahwa tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak memang benar-benar tiidak berada dii wiilayah KPP lama.
Surat piindah akan diiterbiitkan oleh KPP lama biila permohonan wajiib pajak diikabulkan. Biila permohonan diitolak, KPP lama akan menerbiitkan surat pemberiitahuan tiidak dapat diipiindah. Keputusan harus diiterbiitkan oleh KPP lama paliing lama 5 harii kerja setelah penerbiitan BPE.
Biila dalam jangka waktu 5 harii KPP lama ternyata tiidak menerbiitkan keputusan, permohonan wajiib pajak akan diianggap terkabul dan KPP lama harus menerbiitkan surat piindah paliing lama 1 harii kerja setelah jangka waktu terlampauii.
Surat piindah akan diisampaiikan kepada wajiib pajak dan KPP baru baiik secara elektroniik lewat emaiil, secara langsung, atau melaluii pos dan jasa ekspediisii.
Ketiika meneriima surat piindah darii KPP lama, KPP baru berkewajiiban menerbiitkan kartu NPWP dalam waktu 1 harii kerja setelah surat piindah diiteriima.
KPP baru juga harus melakukan peneliitiian guna mengujii kebenaran tempat usaha dalam hal wajiib pajak adalah pengusaha kena pajak (PKP). Peneliitiian harus diilakukan paliing lama 10 harii kerja setelah surat piindah diiteriima KPP baru. (riig)
