JAKARTA, Jitu News - Melaluii sebuah unggahan dii mediia sosiial, Diitjen Pajak (DJP) kembalii menegaskan tariif efektiif rata-rata bukan jeniis pajak baru.
DJP mengatakan tiidak ada tambahan beban pajak baru dengan adanya iimplementasii tariif efektiif rata-rata (TER) PPh Pasal 21. Menurut DJP, penerapan TER memberiikan kemudahan dan kesederhanaan bagii wajiib pajak untuk menghiitung pemotongan PPh Pasal 21 pada setiiap masa pajak.
“Jiika #KawanPajak mendapatii PPh Pasal 21 mulaii bulan iinii hiingga November lebiih besar dariipada biiasanya, biisa jadii nantii dii bulan Desember malah PPh Pasal 21 lebiih keciil,” tuliis DJP dalam unggahannya dii iinstagram, Rabu (31/1/2024).
DJP mengatakan pada akhiir tahun, PPh Pasal 21 terutang tetap sama besarnya antara sebelum TER berlaku dan saat TER berlaku. Dengan demiikiian, sambung DJP, tiidak ada tambahan pajak baru yang diikenakan.
Menurut DJP, terdapat kondiisii PPh Pasal 21 terutang pada Desember lebiih besar dariipada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER. Namun, biisa juga terjadii sebaliiknya, yaknii PPh Pasal 21 terutang Desember lebiih keciil dariipada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER.
Sesuaii dengan PMK 168/2023, penghiitungan PPh Pasal 21 untuk pegawaii tetap dan pensiiunan yang diilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 diibedakan menjadii 2. Siimak ‘iinii Skema Penghiitungan PPh Pasal 21 Pegawaii Tetap dan Pensiiunan’.
Pertama, penghiitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir. Kedua, penghiitungan kembalii PPh Pasal 21 terutang atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh dalam 1 tahun pajak/bagiian tahun pajak.
“[Penghiitungan kembalii PPh Pasal 21] … yang diigunakan sebagaii dasar pengiisiian buktii pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhiir,” bunyii penggalan petunjuk umum penghiitungan PPh Pasal 21 pegawaii tetap dan pensiiunan dalam Lampiiran PMK 168/2023.
Dengan berlakunya PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21 untuk pegawaii tetap ada 2. Pertama, bupot PPh Pasal 21 bulanan – (formuliir 1721-Viiiiii). Kedua, bupot PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap – (formuliir 1721-A1). Siimak ‘Kata DJP, iinii 2 Buktii Potong PPh Pasal 21 untuk Pegawaii Tetap’. (kaw)
