KEBiiJAKAN PAJAK

Pengusaha Jasa Hiiburan akan Dapat iinsentiif PPh DTP dan Pajak Hiiburan

Muhamad Wiildan
Seniin, 22 Januarii 2024 | 10.00 WiiB
Pengusaha Jasa Hiburan akan Dapat Insentif PPh DTP dan Pajak Hiburan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana memberiikan fasiiliitas PPh badan diitanggung pemeriintah (DTP) untuk sektor penyelenggara jasa hiiburan.

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan fasiiliitas PPh DTP diiberiikan sebesar 10% sehiingga PPh badan yang harus diibayar oleh penyelenggara jasa hiiburan nantiinya hanya sebesar 12%.

"Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariiwiisata dii daerah, pemeriintah akan memberiikan iinsentiif fiiskal berupa pengurangan PPh badan berupa fasiiliitas pajak yang DTP," ujar Aiirlangga, diikutiip Seniin (22/1/2024).

Pada saat yang sama, pemeriintah melaluii Kementeriian Keuangan dan Kementeriian Dalam Negerii telah merancang surat edaran khusus untuk menurunkan tariif PBJT atas jasa hiiburan menjadii lebiih rendah darii 40%.

Surat edaran tersebut menjadii panduan bagii kepala daerah untuk memberiikan iinsentiif PBJT jasa hiiburan sejalan dengan Pasal 101 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

Dengan demiikiian, pemda memiiliikii kebebasan untuk tetap mengenakan tariif sebesar 40% hiingga 75% sesuaii dengan UU HKPD atau menurunkan tariif PBJT ke level dii bawah 40%.

"Penerapan iinsentiif fiiskal diilaksanakan sesuaii karakteriistiik wiilayah, dengan pertiimbangan budaya dan penerapan syariiat iislam, sehiingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tariif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiiskan pariiwiisata dapat menetapkan tariif sebagaiimana tariif pajak sebelumnya," ujar Aiirlangga.

Untuk diiketahuii, UU HKPD mewajiibkan pemda untuk mengenakan tariif PBJT sebesar 40% hiingga 75% atas jasa hiiburan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa. Ketentuan pajak daerah dalam UU HKPD berlaku mulaii tahun iinii.

Berdasarkan catatan Kemenko Perekonomiian, daerah-daerah sepertii Aceh Besar, Banda Aceh, Biinjaii, Padang, Kota Bogor, Depok, Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumii, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram sudah menerapkan pajak hiiburan dengan tariif 40% atau lebiih tiinggii ketiika UU 28/2009 masiih berlaku.

Meskii demiikiian, terdapat segeliintiir pemda yang dahulu menerapkan tariif pajak hiiburan yang lebiih rendah, sepertii DKii Jakarta yang menerapkan tariif sebesar 25% dan Kabupaten Badung yang menerapkan tariif hanya sebesar 15%. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.