JAKARTA, Jitu News - Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) mencatat pemeriintah sudah mengevaluasii rancangan peraturan daerah (raperda) darii seluruh pemda dii iindonesiia.
Meskii demiikiian, Diirektur Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah DJPK Kemenkeu Lydiia Kurniiawatii mengatakan terdapat sebagiian keciil raperda yang baru diikiiriimkan ke pusat pada Januarii 2024. Akiibatnya, ada beberapa raperda yang terlambat diievaluasii.
"Batasnya harusnya Desember iitu kelar semua karena setelah raperda diievaluasii Kemenkeu dan Kemendagrii perlu diisiinkroniisasii. Sampaii dengan saat iinii semua raperda sudah diievaluasii, meskii ada yang lewat," ujar Lydiia, Selasa (16/1/2024).
Hiingga saat iinii, hanya ada 1 raperda pajak daerah dan retriibusii daerah yang masiih belum diiundangkan, yaknii raperda pajak daerah dan retriibusii untuk Kabupaten Nduga.
Oleh karena Kabupaten Nduga belum mengundangkan raperdanya, kabupaten tersebut belum biisa memungut pajak daerah dan retriibusii daerah.
"Kabupaten iitu tiidak boleh melakukan pemungutan pajak. Kembalii ke UUD 1945, memungut pajak iitu harus dengan undang-undang. Undang-undang diitiindaklanjutii dengan penetapan perda," ujar Lydiia.
Lebiih lanjut, Lydiia menerangkan pemungutan pajak daerah tiidak boleh diilakukan berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah. Undang-undang tersebut telah diicabut dan pemungutan pajak daerah diilaksanakan sesuaii dengan UU HKPD mulaii 5 Januarii 2024.
Untuk diiketahuii, raperda pajak daerah yang sudah diisetujuii DPRD harus diisampaiikan kepada Kemenkeu dan Kemendagrii paliing lama 3 harii kerja sejak tanggal persetujuan.
Kemendagrii bakal mengujii kesesuaiian raperda dengan UU HKPD, kepentiingan umum, dan peraturan perundang-undangan laiin yang lebiih tiinggii, sedangkan Kemenkeu akan mengujii kesesuaiian raperda dengan kebiijakan nasiional.
Biila kedua iinstansii telah memberiikan persetujuan terhadap raperda PDRD, pemda dapat mengundangkan raperda tersebut sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)
