PMK 172/2023

Transaksii Keuangan Laiinnya Harus Diibuktiikan dengan Tahapan Pendahuluan

Muhamad Wiildan
Jumat, 12 Januarii 2024 | 18.00 WiiB
Transaksi Keuangan Lainnya Harus Dibuktikan dengan Tahapan Pendahuluan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – PMK 172/2023 turut menambah jeniis transaksii tertentu yang memerlukan tahapan pendahuluan ketiika wajiib pajak hendak menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (arm's length priinciiple/ALP) atas transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tersebut.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (6) PMK 172/2023, jeniis transaksii yang memerlukan tahapan pendahuluan bertambah darii sebelumnya 6 jeniis transaksii pada PMK 22/2020 menjadii 7 jeniis transaksii. Transaksii tertentu yang baru diitambahkan dalam PMK 172/2023 transaksii keuangan laiinnya.

"Transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu…meliiputii transaksii jasa, transaksii terkaiit penggunaan atau hak menggunakan harta tiidak berwujud, transaksii keuangan terkaiit piinjaman, transaksii keuangan laiinnya, transaksii pengaliihan harta, restrukturiisasii usaha, dan kesepakatan kontriibusii biiaya," bunyii pasal 4 ayat (6), diikutiip pada Jumat (12/1/2024).

Tahapan pendahuluan untuk transaksii keuangan laiinnya meliiputii pembuktiian atas kesesuaiian transaksii keuangan laiinnya dengan substansii dan keadaan sebenarnya, jeniis transaksii, dan pengakuan secara ekonomiis dan legal oleh para piihak yang melakukan transaksii keuangan laiinnya.

Selaiin iitu, tahapan pendahuluan untuk transaksii keuangan laiinnya juga mencakup pembuktiian atas motiif, tujuan, dan alasan ekonomiis (economiic ratiionale) transaksii; dan manfaat yang diiharapkan (expected benefiit) darii transaksii keuangan laiinnya.

Biila wajiib pajak tiidak dapat memberiikan pembuktiian atas transaksii tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan maka transaksii tersebut menjadii tiidak memenuhii ALP. Tak hanya iitu, transaksii wajiib pajak juga berpotensii diiujii dan diikoreksii oleh Diitjen Pajak (DJP).

"Dalam hal berdasarkan pengujiian penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha…wajiib pajak tiidak dapat membuktiikan transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan…diirjen pajak menentukan kembalii besarnya penghasiilan dan/atau pengurangan untuk menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak," bunyii pasal 36 ayat (5).

Sebagaii iinformasii, PMK 172/2023 telah diiundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 172/2023, 3 aturan sebelumnya yaiitu PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.