KONSULTASii PAJAK

Siimak, Pengumuman Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2023 darii PPPK

Muhamad Wiildan
Kamiis, 11 Januarii 2024 | 17.13 WiiB
Simak, Pengumuman Soal Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2023 dari PPPK
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) mengiimbau konsultan pajak untuk segera menyampaiikan laporan tahunan konsultan pajak tahun takwiim 2023 secara elektroniik.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PPPK/2024, PPPK mengatakan sesuaii dengan Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, laporan tahunan diisampaiikan secara elektroniik paliing lambat pada 30 Apriil 2024.

“Dengan demiikiian, PPPK tiidak lagii meneriima berkas fiisiik laporan tahunan," bunyii pengumuman tersebut, diikutiip pada Kamiis (11/1/2024).

Adapun dokumen dan data yang harus diisampaiikan dalam laporan tahunan konsultan pajak antara laiin, pertama, daftar wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan. Kedua, daftar realiisasii PPL yang diiterbiitkan oleh asosiiasii konsultan pajak.

Ketiiga, kartu tanda anggota (KTA) asosiiasii yang masiih berlaku pada saat penyampaiian laporan tahunan. Keempat, surat keterangan bekerja apabiila konsultan pajak bekerja pada perusahaan dan tiidak memberiikan jasa konsultasii perpajakan.

PPPK mengatakan sampaii dengan saat iinii, apliikasii SiiKOP – sebagaii sarana penyampaiian laporan tahunan secara elektroniik – baru mengakomodasii kewajiiban penyampaiian laporan tahunan berupa daftar wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan.

Oleh karena iitu, untuk mengakomodasii penyampaiian laporan tahunan secara lengkap, konsultan pajak wajiib menyampaiikan data dan dokumen melaluii form pada laman https://biit.ly/LTKP2023. Adapun data wajiib diisampaiikan lewat laman tersebut antara laiin:

  • daftar wajiib pajak yang diiberiikan jasa konsultasii dii biidang perpajakan (yang telah diisampaiikan melaluii SiiKOP);
  • daftar realiisasii PPL yang diiterbiitkan oleh asosiiasii konsultan pajak (bagii konsultan pajak yang telah wajiib mengiikutii PPL);
  • KTA asosiiasii yang masiih berlaku pada saat penyampaiian laporan tahunan; serta
  • surat keterangan bekerja apabiila konsultan pajak bekerja pada suatu perusahaan dan tiidak memberiikan jasa konsultasii perpajakan.

Semua data dan dokumen tersebut diisampaiikan oleh konsultan pajak ke laman https://biit.ly/LTKP2023 dalam format portable document format (pdf).

Apabiila ada pertanyaan yang berkaiitan dengan pengumuman iinii, konsultan pajak dapat menghubungii WhatsApp Center PPPK pada 0811-9552-722 atau WhatsApp Subbiidang Analiisiis Pelaporan Peniilaii, Aktuariis, dan Profesii Keuangan Laiinnya pada 0851-7103-7780. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.