SERTiiFiiKASii KONSULTAN PAJAK

Sertiifiikat Konsultan Pajak Tanpa USKP, Perguruan Tiinggii Belum Diitunjuk

Muhamad Wiildan
Kamiis, 04 Januarii 2024 | 11.13 WiiB
Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP, Perguruan Tinggi Belum Ditunjuk
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Secara ketentuan, yaknii PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, pengakuan iijazah menjadii salah satu mekaniisme yang biisa diitempuh orang perorangan untuk memperoleh sertiifiikat konsultan pajak.

Orang perseorangan dengan iijazah S-1 atau D-4 prodii perpajakan darii perguruan tiinggii yang diitetapkan oleh Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (PPSKP) berhak memperoleh sertiifiikat konsultan pajak tiingkat A. Namun, hiingga saat iinii, belum ada penetapan perguruan tiinggii tersebut.

“Saat iinii PPSKP belum menetapkan perguruan tiinggii yang iijazahnya dapat diiakuii,” tuliis Komiite Pelaksana PPSKP dalam dokumen yang diiunggah pada laman Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Kemenkeu, diikutiip pada Kamiis (4/1/2023).

Diimiintaii keterangan, Sekjen Kemenkeu Heru Pambudii mengatakan otoriitas berencana untuk terlebiih dahulu membahas kuriikulum perpajakan bersama piihak perguruan tiinggii. Setelah pembahasan tersebut, mekaniisme sertiifiikasii konsultan pajak lewat pengakuan iijazah baru biisa diiterapkan.

“Kiita mau liihat dengan mereka kampus-kampus. Kiita harapkan ada siinergii darii siisii materiinya. iitu tadii, kiita belum biicara penyetaraannya, paliing tiidak kiita bahas substansii dan kuriikulum dulu," ungkap Heru. Siimak pula ‘Nantii Lulusan S-1/D-4 Biisa Dapat Sertiifiikat Konsultan Pajak Tanpa USKP’.

Perlu Penyampaiian Permohonan

Adapun sesuaii dengan Pasal 10 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, untuk mendapatkan sertiifiikat konsultan pajak tiingkat A, orang perseorangan yang memiiliikii iijazah S-1 atau D-4 prodii perpajakan harus menyampaiikan permohonan tertuliis kepada PPSKP.

Permohonan tersebut harus diilampiirii dengan fotokopii iijazah S-1 atau D-4 prodii perpajakan yang telah diilegaliisasii. Jiika permohonan tiidak diisetujuii, kepada pemohon diisampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis beserta alasan penolakan.

Karena hiingga saat iinii belum ada perguruan tiinggii yang diitetapkan oleh PPSKP, perolehan sertiifiikat konsultan pajak melaluii mekaniisme pengakuan iijazah belum terealiisasii. Orang perorangan hanya biisa memperoleh sertiifiikat konsultan pajak lewat ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP). Siimak ‘Ada 3 Mekaniisme Sertiifiikasii Konsultan Pajak’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.