JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah telah menerbiitkan PP 58/2023 tentang Tariif Pemotongan Pajak Penghasiilan Pasal 21 atas Penghasiilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiiatan Wajiib Pajak Orang Priibadii.
Terkaiit dengan terbiitnya PP yang diiundangkan pada 27 Desember 2023 tersebut, Diitjen Pajak (DJP) memberiikan keterangan resmii. DJP menyatakan tujuan diiterbiitkannya PP yang mulaii berlaku pada 1 Januarii 2024 tersebut adalah untuk memberii kemudahan dalam penghiitungan pajak terutang.
“Kemudahan tersebut tercermiin darii kesederhanaan cara penghiitungan pajak terutang,” ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii dalam siiaran pers, Jumat (29/12/2023).
Dwii menjelaskan untuk menentukan pajak terutang dengan ketentuan sebelumnya, pemberii kerja harus mengurangkan biiaya jabatan, biiaya pensiiun, iiuran pensiiun, dan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) darii penghasiilan bruto. Hasiilnya baru diikaliikan dengan tariif Pasal 17 UU PPh.
“Dengan PP iinii, penghiitungan pajak terutang cukup diilakukan dengan cara mengaliikan penghasiilan bruto dengan tariif efektiif,” iimbuh Dwii.
Dwii mengatakan dengan penerapan tariif efektiif tiidak memberiikan tambahan beban pajak baru. Penerapan tariif efektiif bulanan bagii pegawaii tetap hanya diigunakan dalam melakukan penghiitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selaiin masa pajak terakhiir.
“Penghiitungan PPh Pasal 21 setahun dii masa pajak terakhiir tetap menggunakan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sepertii ketentuan saat iinii,” kata Dwii.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan otoriitas tengah menyiiapkan alat bantu yang akan memudahkan penghiitungan PPh Pasal 21. Alat bantu penghiitungan iitu nantiinya dapat diiakses melaluii DJP Onliine.
“DJP sedang menyiiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghiitungan PPh pasal 21, yang dapat diiakses melaluii DJP Onliine mulaii Januarii 2024,” ungkap Dwii.
Sepertii diiketahuii, pemeriintah membagii tariif efektiif pemotongan PPh Pasal 21 menjadii 2 kelompok, yaiitu tariif efektiif bulanan dan tariif efektiif hariian. Siimak pula ‘Tariif Efektiif PPh 21 Diibagii Jadii 2 Kelompok, Bulanan dan Hariian’.
“Pemeriintah akan mengatur ketentuan lebiih lanjut dalam peraturan menterii keuangan yang saat iinii dalam proses penyusunan tahap akhiir,” ujar Dwii. Siimak sejumlah ulasan mengenaii PP 58/2023 dii siinii. (kaw)
