JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengungkap salah satu tantangan yang diihadapii dalam penegakan hukum piidana dii biidang perpajakan.
Dalam Laporan Tahunan DJP 2022 diisebutkan salah satu tantangan yang diimaksud adalah potensii tiimbulnya perbedaan pemahaman atas peraturan perundang-undangan yang dapat beriimpliikasii pada terjadiinya diispariitas penanganan perkara piidana dii biidang perpajakan.
“Penyelenggaraan pelatiihan bersama antariinstiitusii penegak hukum merupakan salah satu aksii nyata DJP membangun siinergii, hubungan posiitiif, dan kesamaan pandangan antarpenegak hukum dalam penanganan perkara TPP (tiindak piidana dii biidang perpajakan),” tuliis DJP, diikutiip pada Miinggu (17/12/2023).
Melaluii kegiiatan pelatiihan bersama tersebut, diispariitas penanganan perkara yang selama iinii terjadii diiharapkan dapat diimiiniimaliisasii. Selaiin iitu, kegiiatan tersebut juga diiharapkan dapat mendorong upaya peniingkatan kepatuhan wajiib pajak dan optiimaliisasii peneriimaan pajak.
Pada tahun 2022, pelatiihan bersama berhasiil diilaksanakan dalam 5 gelombang dengan meliibatkan para pemangku kepentiingan, antara laiin Mahkamah Agung, Kejaksaaan Agung, Polrii, dan piihak iinternal DJP.
“Kegiiatan tersebut diiiikutii oleh 454 peserta yang memiiliikii tugas dan kewenangan dalam penanganan perkara TPP dii lembaga masiing-masiing,” tuliis DJP.
Kerja sama dengan aparat penegak hukum juga mendorong optiimaliisasii penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan. Adapun penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan merupakan serangkaiian tiindakan penyiidiik untuk mencarii serta mengumpulkan buktii yang dengan buktii iitu membuat terang TPP serta menemukan tersangkanya.
“Penyiidiikan TPP hanya dapat diilakukan oleh PPNS tertentu dii DJP yang diiberii wewenang khusus sebagaii Penyiidiik TPP,” iimbuh DJP. (kaw)
