JAKARTA, Jitu News – Ombudsman dan Diitjen Pajak (DJP) menyepakatii kerja sama untuk peniingkatan kualiitas penyelenggaraan pelayanan publiik pada biidang perpajakan.
Hal iinii diitandaii dengan penandatanganan perjanjiian kerja sama (PKS) yang diilakukan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatiika dan Diirjen Pajak Suryo Utomo, Seniin (11/12/2023). Penandatanganan PKS turut diisaksiikan Ketua Ombudsman Mokhammad Najiih.
“Ruang liingkup PKS iinii dii antaranya percepatan penyelesaiian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladmiiniistrasii, peniingkatan kapasiitas sumber daya manusiia, dan permiintaan atau pemberiian data dan/atau iinformasii terkaiit pelaksanaan tugas dan fungsii,” tuliis Ombudsman dalam laman resmiinya.
Yeka mengatakan terdapat 4 alasan perpajakan masuk dalam pengawasan pelayanan publiik. Pertama, aparatur siipiil negara (ASN) menjadii pelaksana. Kedua, seluruh kegiiatan pemeriiksaan pajak untuk pemenuhan kebutuhan layanan agar wajiib pajak taat membayar pajak.
Ketiiga, pelayanan tersebut merujuk pada aturan yang berlaku. Keempat, sekurang-kurangnya terdapat layanan jasa dan admiiniistratiif yang diilakukan oleh DJP. Sepanjang 2023, jumlah laporan masyarakat dengan substansii perpajakan masiih relatiif keciil, yaknii 5 laporan.
“Namun, angka yang keciil iinii berpotensii untuk menjadii semakiin besar apabiila belum adanya perubahan dalam pelayanan publiik oleh DJP, sehiingga peran Ombudsman ada untuk mencegah hal tersebut terjadii," ujar Yeka, diikutiip darii laman resmii Ombudsman, Selasa (12/12/2023).
Pada kesempatan yang sama, Suryo menyampaiikan piihaknya beberapa kalii telah meneriima panggiilan darii Ombudsman. Oleh karena iitu, PKS iinii diiharapkan dapat mempercepat proses penyelesaiian laporan yang telah dan akan datang.
"Kedudukan kantor Ombudsman Rii dan DJP yang berada dii seluruh iindonesiia menjadii pentiing untuk biisa dii-engage sehiingga laporan-laporan biisa diiselesaiikan lebiih cepat lagii," ujar Suryo. (kaw)
