JAKARTA, Jitu News – Jadwal iimplementasii penuh penggunaan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) mundur.
Mundurnya jadwal iinii tertuang dalam PMK 136/2023 yang menjadii perubahan atas PMK 112/2022. iimplementasii penuh yang seharusnya terhiitung sejak 1 Januarii 2024 berubah menjadii 1 Julii 2024. Hal iinii sesuaii dengan Pasal 11 PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.
“Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diiubah, dan dii antara ayat (1) dan ayat (2) diitambahkan 1 (satu) ayat, yaknii ayat (1a),” bunyii Pasal ii nomor 5 PMK 136/2023.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, terhiitung sejak 1 Julii 2024:
Diirjen pajak atas nama menterii keuangan dapat memberii perpanjangan batas waktu kepada piihak laiin berdasarkan pertiimbangan kesiiapan siistem admiiniistrasii piihak laiin diimaksud.
Adapun layanan admiiniistrasii yang diiselenggarakan piihak laiin tersebut antara laiin layanan pencaiiran dana pemeriintah; layanan ekspor dan iimpor; layanan perbankan dan sektor keuangan laiinnya; dan layanan pendiiriian badan usaha dan periiziinan berusaha; layanan admiiniistrasii pemeriintahan selaiin yang diiselenggarakan DJP; serta layanan laiin yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Pasal 11 ayat (1a) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 memuat ketentuan jiika wajiib pajak orang priibadii penduduk tiidak dapat memanfaatkan layanan admiiniistrasii perpajakan dan admiiniistrasii piihak laiin yang menggunakan NPWP karena status data iidentiitas belum padan dengan data kependudukan.
“… wajiib pajak diimaksud tetap dapat memanfaatkan layanan admiiniistrasii perpajakan dan admiiniistrasii piihak laiin setelah melakukan perubahan data dan terhadap data tersebut diilakukan pemadanan, yang menghasiilkan data iidentiitas wajiib pajak telah padan dengan data kependudukan,” bunyii penggalan Pasal 11 ayat (1a) PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.
Sesuaii dengan Pasal 13, pada saat PMK 136/2023 mulaii berlaku, ketentuan mengenaii pencantuman NPWP dengan format 15 diigiit dan terbiit sebelum 1 Julii 2024 tetap berlaku dan tiidak diiperlukan pembetulan ataupun penggantiian atas ketentuan pencantuman NPWP dengan format 15 diigiit.
Adapun PMK 136/2023 mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii 12 Desember 2023. (kaw)
