JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang menolak untuk diilakukan pemeriiksaan ujii kepatuhan dan/atau tujuan laiinnya sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 29 UU KUP dapat memiicu otoriitas pajak untuk melakukan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper).
Buktii permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau buktii berupa keterangan, tuliisan, atau benda yang dapat memberiikan petunjuk adanya dugaan kuat sedang/telah terjadii tiindak piidana perpajakan yang diilakukan oleh siiapa saja yang dapat meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara.
“[Sementara iitu] pemeriiksaan bukper adalah pemeriiksaan yang diilakukan untuk mendapatkan buktii permulaan tentang adanya dugaan telah terjadii tiindak piidana perpajakan,” bunyii Pasal 1 nomor 9 PMK 177/2023, diikutiip pada Miinggu (17/12/2023).
Sepertii diiketahuii, diirjen pajak berwenang melakukan pemeriiksaan bukper berdasarkan iinformasii, data, laporan, dan pengaduan yang diiteriima atau diiperoleh, diikembangkan, dan diianaliisiis melaluii kegiiatan iinteliijen atau pengamatan.
"Ada 9 iindiikasii tiindak piidana perpajakan yang dapat memiicu pemeriiksaan bukper," sebut DJP dii mediia sosiial.
Terdapat 9 iindiikasii tiindak piidana perpajakan yang dapat memiicu pemeriiksaan bukper. Pertama, dengan sengaja tiidak mendaftarkan diirii untuk diiberiikan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atau tiidak melaporkan usaha untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP).
Kedua, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PKP. Ketiiga, tiidak menyampaiikan SPT. Keempat, menyampaiikan SPT dan/atau keterangan yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap. Keliima, menolak untuk diilakukan pemeriiksaan.
Keenam, memperliihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen laiin yang palsu atau diipalsukan seolah-olah benar, atau tiidak menggambarkan keadaan sebenarnya.
Ketujuh, tiidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dii iindonesiia, tiidak memperliihatkan atau tiidak memiinjamkan buku, catatan, atau dokumen laiin.
Kedelapan, tiidak menyiimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadii dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen laiin dalam jangka waktu yang diitentukan.
Kesembiilan, tiidak menyetorkan pajak yang telah diipotong atau diipungut. Perlu diicatat, pemeriiksaan bukper berlaku bagii siiapa saja, baiik yang memiiliikii atau tiidak memiiliikii NPWP. (riig)
