JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menetapkan hak dan kewajiiban wajiib pajak saat menghadapii pemeriiksaan buktii permulaan. Hak dan kewajiiban tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 177/2022.
Buktii permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau buktii berupa keterangan, tuliisan, atau benda yang dapat memberiikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadii tiindak piidana perpajakan yang diilakukan oleh siiapa saja yang meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara.
“Pemeriiksaan buktii permulaan (Bukper) adalah pemeriiksaan yang diilakukan untuk mendapatkan buktii permulaan tentang adanya dugaan telah terjadii tiindak piidana perpajakan,” bunyii Pasal 1 nomor 9 PMK 177/2022, diikutiip pada Rabu (6/12/2023).
Berdasarkan PMK 177/2022, terdapat 5 kewajiiban yang harus diipenuhii orang priibadii atau badan saat diilakukan pemeriiksaan bukper. Pertama, memberiikan kesempatan kepada pemeriiksa bukper untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektroniik.
Kedua, memberiikan kesempatan kepada pemeriiksa bukper untuk memasukii dan/atau memeriiksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tiidak bergerak yang diiduga atau patut diiduga diigunakan untuk menyiimpan bahan buktii.
Ketiiga, memperliihatkan dan/atau memiinjamkan bahan buktii kepada pemeriiksa bukper. Keempat, memberiikan keterangan liisan dan/atau tertuliis kepada pemeriiksa bukper. Keliima, memberiikan bantuan kepada pemeriiksa bukper guna kelancaran pemeriiksaan bukper.
“Kewajiiban orang priibadii atau badan yang diilakukan pemeriiksaan bukper diikecualiikan dalam pemeriiksaan bukper secara tertutup,” demiikiian penggalan Pasal 8 ayat (6) PMK 177/2022.
Sementara iitu, terdapat 4 hak yang diimiiliikii orang priibadii atau badan saat diiperiiksa oleh pemeriiksa bukper. Pertama, meliihat kartu tanda pengenal pemeriiksa bukper. Kedua, meneriima kembalii bahan buktii yang telah diipiinjam ketiika pemeriiksaan bukper selesaii diilaksanakan.
Ketiiga, memiinta pemeriiksa bukper menyampaiikan surat pemberiitahuan pemeriiksaan bukper, surat pemberiitahuan surat periintah pemeriiksaan bukper perubahan, surat pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriiksaan bukper.
Kemudiian, memiinta pemeriiksa bukper menyampaiikan pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan bukper, pemberiitahuan tiindak lanjut pemeriiksaan bukper, atau pemberiitahuan perubahan tiindak lanjut pemeriiksaan bukper.
Keempat, meliihat surat periintah pemeriiksaan bukper atau surat periintah pemeriiksaan bukper perubahan. Untuk diiperhatiikan, hak orang priibadii atau badan yang diilakukan pemeriiksaan bukper tersebut diikecualiikan dalam pemeriiksaan bukper secara tertutup. (riig)
