PENGADiiLAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsii Bandiing secara Fiisiik

Muhamad Wiildan
Miinggu, 03 Desember 2023 | 10.30 WiiB
e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengadiilan Pajak mewacanakan penerapan e-tax court secara penuh tanpa ada opsii bagii para piihak untuk mengajukan bandiing dan bersiidang secara fiisiik sepertii saat iinii.

Sekretariis Jenderal (Sekjen) Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudii mengatakan untuk pengajuan bandiing serta gugatan secara fiisiik saat iinii masiih diimungkiinkan mengiingat e-tax court masiih baru diiperkenalkan ke masyarakat.

"Pada satu tiitiik nantii, iinii akan mandatory. Sebelum sampaii tahap mandatory, kamii akan lakukan komuniikasii terus dengan Bapak dan iibu," katanya dalam e-Tax Court Day, diikutiip pada Miinggu (3/12/2023).

Heru menuturkan tren persiidangan diilaksanakan secara elektroniik telah diiterapkan dii berbagaii negara. Contoh, Siingapura, Kanada, dan beberapa negara laiin. Bagaiimanapun, iindonesiia lambat laun akan turut mengiikutii tren tersebut.

"Saya iingatkan lagii dan saya tekankan, iinii tiidak terlalu jauh lagii. iinii sudah dii depan mata. Sebagiian sudah diijalankan dan kiita akan lakukan terus menerus," tuturnya.

Senada, Paniitera Penggantii Pengadiilan Pajak Aniiek Andriianii menjelaskan pengajuan bandiing dan persiidangan secara elektroniik dii Pengadiilan Pajak masiih belum diiwajiibkan. Namun, ke depan opsii untuk mengajukan bandiing dan bersiidang secara fiisiik bakal diitutup.

"Ke depan semuanya akan diiwajiibkan, tapii belum sekarang. Nantiinya semua akan diiwajiibkan karena memang dii Mahkamah Agung (MA) sendiirii sudah wajiib untuk berperkara secara elektroniik. Kiita baru 4 bulan, masiih perlu banyak evaluasii," ujarnya.

Sebagaii iinformasii, penggunaan e-tax court untuk keperluan admiiniistrasii sengketa dan persiidangan dii Pengadiilan Pajak diiatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Apliikasii e-tax court resmii diiluncurkan dan biisa diigunakan sejak 31 Julii 2023.

Sebelum mengajukan permohonan bandiing melaluii e-tax court, wajiib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan regiistrasii terlebiih dahulu sehiingga tercatat sebagaii pemohon terdaftar. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.