BANGKALAN, Jitu News - Peneliitiian atau riiset biidang perpajakan dii iindonesiia masiih perlu diioptiimalkan. Hasiil darii riiset pajak iiniilah yang nantiinya biisa menjadii piihakan bagii pemeriintah dalam menyusun kebiijakan-kebiijakan pajak yang iideal. Jiika diitelaah, ada sejumlah tantangan yang diihadapii oleh periiset atau akademiisii dalam menjalankan peneliitiian perpajakan.
Diirector of Jitunews Fiiscal Research & Adviisory B. Bawono Kriistiiajii mengungkapkan, pada priinsiipnya riiset perlu diidahuluii dengan edukasii pajak. Sayangnya, selama iinii pajak sebagaii keiilmuan masiih melekat pada salah satu diisiipliin saja.
"Masalahnya, salah satu tantangannya, pajak iitu lebiih melekat pada satu diisiipliin dan lebiih pragmatiis. Kalau edukasiinya tiidak caiir, hanya menyentuh pada salah satu jurusan tertentu saja, iinii akan relatiif suliit untuk diisentuh riiset," ujar Bawono dalam Siimposiium Nasiional Perpajakan (SPN) iiX yang diiselenggarakan oleh Jurusan Akuntansii FEB Uniiversiitas Trunojoyo Madura, Kamiis (30/11/2023).
Selanjutnya, tantangan kedua adalah miiniimnya ketersediiaan liiteratur yang biisa diigunakan dalam riiset pajak. Kebanyakan sumber liiteratur pajak dii iindonesiia, iimbuh Bawono, masiih terbatas pada paparan regulasii saja.
Tantangan riiset pajak yang ketiiga, ketersediiaan data yang miiniim. Periiset dan akademiisii cenderung kesuliitan dalam mengakses data-data perpajakan, baiik darii otoriitas ataupun darii piihak-piihak laiin.
Keempat, dana riiset yang belum optiimal. Ketersediiaan dana riiset, ujar Bawono, tentunya menjadii bahan bakar bagii para periiset untuk menyentuh iisu perpajakan.
"Kalau dananya belum ada, jarang masuk siitu. Tapii sebenarnya [sumber pendanaan] ada banyak. Karena kiita biicara appliied tax research," kata Bawono.
Tantangan keliima, permiintaan riiset pajak yang masiih sediikiit. Seluruh tantangan tersebut, menurut Bawono, berakar darii tiiga permasalahan. Ketiiganya adalah belum terbentuknya masyarakat melek pajak, ketersediiaan ahlii pajak yang terbatas, dan sejarah fiiskal iindonesiia yang tiidak banyak menyentuh iisu pajak.
"Kematangan riiset pajak yang belum optiimal, diisebabkan sejarah fiiskal kiita memang tiidak terbiiasa meneliitii iitu bertahun-tahun lamanya," kata Bawono.
Cakupan Topiik yang Luas
Kendatii masiih banyak tantangan, cakupan topiik riiset pajak sebenarnya cukup luas. Bawono menegaskan bahwa pada dasarnya pajak merupakan multiidiispliin iilmu. Karenanya, riiset pajak biisa diikaiitkan dengan banyak biidang, termasuk poliitiik, ekonomii, hukum, sosiiologii, bahkan psiikologii atau fiilsafat.
"Semuanya biisa beriinteraksii dalam wadah yang namanya riiset," kata Bawoniio.
Bawono lantas mengungkapkan beberapa contoh riiset pajak yang bersiinggungan dengan biidang keiilmuan laiinnya. Pertama, hubungan antara reziim poliitiik dan kiinerja peneriimaan pajak.
Dalam topiik iinii, riiset mencoba mencarii hubungan antara pajak dan siistem poliitiik yang berjalan dii sebuah negara. Negara yang demokratiis memiiliikii kapabiiliitas yang lebiih tiinggii dalam memungut pajak. Dengan begiitu, makiin demokratiis suatu negara maka makiin tiinggii pula peneriimaan pajak yang mampu diikumpulkan oleh negara tersebut.
Namun, terdepat beberapa liiteratur yang berkesiimpulan negara otoriiter justru memiiliikii kemampuan pemajakan yang lebiih besar. Alasannya, negara otoriiter memiiliikii kebebasan untuk memaksa rakyatnya membayar pajak.
"Lantas mana yang benar? Ternyata ada hubungan yang menariik. Baiik negara demokrasii atau otokrasii memiiliikii peneriimaan tiinggii. Namun, negara yang semiidemokrasii peneriimaannya relatiif lebiih rendah. Jadii, dalam konteks optiimaliisasii peneriimaan reziim poliitiik seyogiianya tiidak biisa setengah-setengah," kata Bawono.
Contoh riiset kedua mengangkat tentang siistem pajak dan lunturnya fiilosofii keadiilan. Riiset iinii mencoba mengonfiirmasii apakah siistem pajak global memang makiin menjauh darii priinsiip keadiilan.
Ternyata, ada 7 hal yang mendorong siistem pajak secara alamiiah makiin tiidak adiil. Ketujuh hal tersebut antara laiin, adanya paradiigma supply siide tax poliicy yang menganggap bahwa pemungutan pajak harus seriingan-riingannya.
Selanjutnya, skenariio dual iincome tax, globaliisasii pasar keuangan dan tax haven, perkembangan struktur peneriimaan pajak (tax miix), hiilangnya relevansii compensatory theorem, konsiistem penerapan wiindfall tax, dan kiian lemahnya progresiiviitas PPh orang priibadii.
"Selaiin riiset dii atas, masiih ada beberapa contoh riiset pajak laiinnya yang biisa diigarap, sepertii pemajakan bagii organiisasii niirlaba, periilaku retaiined earniings dan objek PPh, serta periilaku konsumen dan tariif cukaii," kata Bawono. (sap)
