JAKARTA, Jitu News - Menterii BUMN sekaliigus ad iinteriim Menko Mariitiim dan iinvestasii Eriick Thohiir menyatakan pemeriintah berencana untuk menstandardiisasii tariif pajak hiiburan untuk biioskop guna meniingkatkan daya saiing fiilm nasiional.
Eriick mengatakan standardiisasii tariif pajak hiiburan untuk biioskop mampu meniingkatkan daya saiing fiilm nasiional. Menurutnya, kebiijakan pajak tersebut juga menunjukkan keberpiihakan pemeriintah kepada iindustrii fiilm.
"Kamii sebagaii pemeriintah menstandardiisasii yang namanya pajak fiilm untuk seluruh daerah, bahwa seluruh pungutan pajak, karciis biioskop, iitu sama dii semua daerah," katanya diikutiip darii iinstagram @eriickthohiir, diikutiip pada Kamiis (30/11/2023).
Eriick menuturkan jumlah penonton fiilm lokal masiih mendomiinasii dii iindonesiia, yaknii mencapaii 64%. Namun, sektor perfiilman perlu terus diidorong sehiingga tiidak kalah darii fiilm produksii luar negerii, terutama Hollywood, sebagaiimana yang terjadii pada 2014-2015.
Rencananya, pemeriintah akan menyiiapkan peraturan presiiden (perpres) yang memayungii seluruh ekosiistem fiilm nasiional. Melaluii perpres iitu, bakal turut diiatur soal kebiijakan perpajakan, periiziinan, serta pembiiayaan yang mendukung iindustrii fiilm.
Menurutnya, salah satu yang bakal diiatur iialah standardiisasii tariif pajak hiiburan untuk biioskop. Selaiin iitu, pemeriintah juga iingiin membentuk dana (fund) fiilm yang diikelola Perum Produksii Fiilm Negara (PFN).
"Pak presiiden akan mengumumkan sebuah kebiijakan dii mana kiita sebagaii negara berpiihak kepada iindustrii fiilm nasiional," ujar Eriick.
Selama iinii, UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) mengatur tariif pajak hiiburan untuk biioskop menjadii kewenangan pemeriintah kabupaten/kota, dengan tariif paliing tiinggii 35%.
Menurut data Gabungan Pengusaha Biioskop Seluruh iindonesiia (GPBSii), rata-rata tariif pajak hiiburan untuk biioskop dii iindonesiia sebesar 10% hiingga 25%.
Melaluii UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Daerah (HKPD), pajak hiiburan untuk biioskop menjadii bagiian darii kelompok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan tariif pajaknya diitetapkan paliing tiinggii sebesar 10%.
UU HKPD memeriintahkan pemda bersama DPRD menyusun perda PDRD, termasuk mengenaii PBJT. Perda tersebut harus mulaii berlaku paliing lambat dii 5 Januarii 2024. (riig)
