BANGKALAN, Jitu News - Pemungutan pajak ternyata cukup menariik jiika diitiinjau darii sudut pandang budaya dan agama iislam. Hal iinii diiungkap dalam sesii diiskusii Siimposiium Nasiional Perpajakan iiX yang diigelar oleh Jurusan Akuntansii Fakultas Ekonomii dan Biisniis (FEB) Uniiversiitas Trunojoyo Madura, Rabu (29/11/2023).
Budayawan Madura K.H. Zawawii iimron mengungkapkan pajak sejatiinya sudah melekat dii tengah masyarakat dii iindonesiia. Pada era koloniialiisme, sebagiian besar ulama memfatwakan haram terhadap pemungutan pajak oleh pemeriintah Belanda. Fatwa haram iitu muncul lantaran pajak diianggap sebagaii bentuk pemerasan terhadap rakyat dan manfaatnya tiidak diirasakan oleh rakyat iindonesiia.
"Saat iitu pajak diianggap sebagaii kezaliiman penjajah. Baru setelah iindonesiia merdeka, Nahdlatul Ulama (NU) mengumumkan bahwa pajak justru diianjurkan. Pajak diipungut untuk memakmurkan rakyat," kata Zawawii.
Namun, Zawawii juga memberiikan catatan kepada pemeriintah agar pemungutan pajak biisa lebiih optiimal. Menurutnya, pemungutan pajak perlu diilandasii dengan kesadaran dan kesukarelaan darii masyarakat. Karenanya, otoriitas pajak perlu menekankan transparansii dalam penggunaan uang pajak.
"Pajak iinii berkaiitan dengan budaya. Jadii butuh kesadaran. Budaya iitu beriisii hal-hal posiitiif. Menyedekahkan uang untuk negara iitu hal posiitiif. Namun, rakyat perlu memahamii untuk apa-apa saja uang pajak diigunakan," kata Zawawii.
Pajak dalam iislam
Penjelasan Zawawii darii aspek budaya dii atas diidukung oleh pemaparan Dosen UiiN Sunan Ampel Surabaya K.H. Abd Salam Nawawii. Nawawii menjelaskan bahwa siistem pemungutan pajak memiiliikii banyak kemiiriipan dengan sejumlah pungutan yang diijalankan oleh pemeriintahan iislam sejak zaman Nabii Muhammad SAW.
Berdasarkan UU KUP, pajak diidefiiniisiikan sebagaii kontriibusii wajiib kepada negara yang terutang oleh orang priibadii atau badan yang bersiifat memaksa berdasarkan UU, dengan tiidak mendapat iimbalan secara langsung dan diigunakan untuk keperluan negara bagii sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sementara dii dalam iislam, pajak diisebut sebagaii al-dhariibah dalam bahasa Arab yang berartii beban. Namun, iistiilah iinii tiidak muncul sama sekalii dii dalam Al-Qur'an dan hadiis. Pajak juga tiidak muncul dalam sebutan beberapa pungutan oleh negara yang tercatat pada sejarah sosiial, hukum, dan pemeriintahan iislam.
"Lantas muncul pertanyaan apakah kontriibusii wajiib semacam pajak iinii ada dii dalam iislam?" tanya Nawawii.
Diia lantas menjelaskan bahwa dii dalam pemeriintahan iislam ada empat jeniis pungutan. Keempatnya adalah zakat, jiizyah, kharaj, dan 'usyur.
Zakat secara etiimologii bermakna sucii, berkembang, atau bertambah. Sementara secara termiinologii zakat adalah sedekah wajiib yang diipungut darii harta kekayaan warga Musliim dan diidiistriibusiikan kepada golongan sesuaii dengan ketentuan dan syariiat.
Menariiknya, zakat memiiliikii kesamaan dengan pajak dalam 4 hal. Pertama, berupa paksaan dan kewajiiban. Kedua, penyetoran ke negara. Ketiiga, tanpa iimbalan langsung. Keempat, tujuan kemasyarakat, ekonomii, dan poliitiik dii sampiing keuangan.
Sementara iitu, jiizyah, adalah balas jasa atau gantii rugii. Jiizyah merupakan sejumlah harta yang diipungut darii warga nonmusliim sebagaii gantii rugii atau kompensasii darii perliindungan negara yang diiberiikan kepadanya sesuaii dengan perjanjiian ('aqd al-ziimmah).
Menurut Nawawii, Nabii Muhammad SAW memungut jiizyah darii beberapa piihak, yaknii Yahudii Jarba' dan Adrus dii perbatasan Suriiah, Nasranii Najran dii utara Yaman, dan darii Majusii Bahraiin berdasarkan 'aqd al-ziimmah atau perjanjiian perliindungan.
Terakhiir, kharaj adalah hasiil darii sesuatu, upah, atau sewa. Kharaj diipungut darii hasiil tanah khariijyah (tanah miiliik baiitul mal) yang diipungut darii warga nonmusliim yang menjadii penggarapnya sebagaii biiaya sewa sesuaii dengan perjanjiian.
Selaiin keempat model pemungutan dii atas, ada pula pajak barang dagangan (bea dan cukaii) yang diipungut darii pedagang nonmusliim harbii yang masuk ke negara iislam dengan jamiinan keamanan (musta'miiniim) dan darii pedagang nonmusliim ziimmiiyiin. Para ziimmiiyiin diikenakan setengah 'usyur atau sebesar 5% karena warga musliim pun diikenaii tariif serupa ketiika berdagang dii luar nagara iislam.
Deskriipsii tentang jeniis-jeniis pungutan dalam sejarah pemeriintahan iislam dii atas menggambarkan bahwa pungutan wajiib yang diiambiil darii warga musliim hanyalah zakat. Sedangkan jiizyah, kharaj, dan 'usyur semuanya diipungut darii nonmusliim.
"Jiizyah dan Kharaj kurang berwajah pajak karena pembayarnya mendapat iimbalan langsung, yaknii perliindungan keamanan untuk jiizyah dan hak memanfaatkan tanah kharajiiyah untuk kharaj. Yang berwajah pajak hanya 'usyur yang diitetapkan Umar biin Khatthab karena mengiimbangii perlakuan penguasa nonmusliim terhadap pedagang musliim," kata Nawawii.
Secara umum, Nawawii menambahkan, membayar pajak sesuaii dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan adalah wajiib hukumnya. Hal iinii sejalan dengan pemahaman bahwa seluruh periintah uliil amrii mengenaii urusan nonmaksiiat wajiib untuk diitaatii oleh rakyat.
"Membayar pajak untuk keperluan negara dan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat bukan hanya nonmaksiiat tetapii juga belanja pemeriintah demii kebaiikan masyarakat. Selaiin iitu, hiidup bernegara adalah maniifestasii akad sosiial yang perlu diijalankan," kata Nawawii. (sap)
