JAKARTA, Jitu News - Saat iimplementasii NPWP 16 diigiit, NPWP pusat yang berstatus non-PKP berpotensii berubah menjadii PKP.
Perubahan tersebut diilakukan ketiika wajiib pajak tersebut memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) cabang dengan status pengusaha kena pajak (PKP). Adapun perubahan status NPWP pusat darii non-PKP menjadii PKP diilakukan secara jabatan.
“NPWP pusat akan berubah menjadii PKP secara jabatan. [Hal iinii] diikarenakan saat iimplementasii NPWP 16 …, [NPWP] cabang yang berstatus PKP tersebut berubah menjadii NiiTKU,” tuliis Diitjen Pajak (DJP) dalam laman resmiinya, diikutiip pada Seniin (13/11/2023).
Ketiika NPWP cabang diihapus dan diigantiikan dengan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU), sambung DJP, sudah tiidak ada lagii kewajiiban pelaporan dan pembayaran pajak. Semua pelaporan dan pembayaran menggunakan NPWP pusat.
Otoriitas mengatakan meskiipun kewajiiban iitu hanya dapat diilakukan dengan NPWP pusat, PiiC NPWP pusat dapat memberiikan role akses ke PiiC dii cabang/NiiTKU agar dapat membuat faktur atau buktii potong. DJP akan menyediiakan petunjuk tekniis.
DJP menegaskan NiiTKU diiperlukan untuk seluruh penyerahan, termasuk penyerahan ke dalam kawasan beriikat. NiiTKU, yang akan menggantiikan NPWP cabang, diigunakan sebagaii iidentiifiikator penyerahan ke dalam kawasan beriikut. Namun, NiiTKU tiidak memuat kewajiiban perpajakan
DJP mengatakan sampaii dengan 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diiberiikan NiiTKU secara jabatan. Cabang yang belum memiiliikii NPWP cabang hiingga 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran sehiingga mendapatkan NPWP cabang dan NiiTKU.
Setelah 1 Januarii 2024 atau setelah siistem iinformasii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) diiiimplementasiikan, wajiib pajak hanya perlu melakukan perubahan data jiika membuka kantor cabang. Perubahan data diilakukan agar kantor cabang tersebut mendapatkan NiiTKU. (kaw)
